Home » Terbaru » Pendidikan » Contoh Surat Gugatan Wanprestasi Hutang Piutang (Lengkap)

Contoh Surat Gugatan Wanprestasi Hutang Piutang (Lengkap)

izan_alhasani April 28, 2024

Ada suatu istilah yang masih jarang didengar oleh sebagian warga Indonesia, yaitu wanprestasi. Istilah ini berasal dari kata wanprestatie (Bahasa Belanda). Cari tahu pengertian lengkap serta beberapa contoh surat gugatan wanprestasi yang sudah dipersiapkan di halaman ini.

Gugatan wanprestasi diatur dalam KUHP pasal 1267. Sedangkan pasal mengenai wanprestasi sendiri dicatat dalam KUHP pasal 1234. Selain itu ada juga pasal 1237 ayat 2 dan pasal 181 ayat 2 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang juga mengatur mengenai wanprestasi.

Pengertian Wanprestasi

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi berarti terjadinya kegagalan dalam memenuhi kewajiban atau prestasi dalam sebuah perjanjian. Wanprestasi merupakan suatu resiko yang wajib dihadapi oleh beberapa pihak yang berhubungan dalam suatu perjanjian, terutama perjanjian yang melibatkan uang.

Sebelum membuat kesepakatan dan menandatangani dokumen bermaterai, pastikan untuk selalu berhati-hati, khususnya dalam menentukan rekan kerja. Tapi kalau sudah terlanjur tanda tangan dan ternyata perjanjian tersebut mempunyai potensi wanprestasi tinggi, solusinya adalah menggugat.

Wanprestasi bisa ditemukan dengan mudah dalam hal utang-piutang maupun kerja sama proyek atau bisnis tertentu. Dalam kasus utang-piutang, biasanya kreditur tidak bisa melakukan pembayaran kewajiban karena berbagai alasan. Akibatnya, pihak debitur pun merasa sudah dirugikan.

Contoh Surat Gugatan Wanprestasi Lengkap

Contoh Surat Gugatan Wanprestasi Lengkap

Setelah memahami dasar hukum untuk wanprestasi serta pengertian dari wanprestasi itu sendiri, saatnya untuk mencari tahu contoh surat yang bisa digunakan untuk mengajukan gugatan wanprestasi. Sehingga Anda bisa lebih memahami caranya membuat surat gugatan yang baik dan benar.

Contoh yang ada di bawah ini merupakan surat gugatan yang cukup terkenal, yaitu surat gugatan untuk kasus wanprestasi hutang-piutang. Wanprestasi seperti tidak memenuhi hal yang sudah dijanjikan bisa digugat dengan menggunakan surat gugatan seperti yang ada di bawah ini.

Sleman, 31 Maret 2023

No.       : 02/Pdt.WP/ISP/XIII/2023

Perihal  : Gugatan Wanprestasi Hutang Piutang

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Negeri Sleman

Di Pengadilan Negeri Sleman

Jl. Sleman Tengah 7 No. 7, Sleman

Dengan hormat,

Yang membubuhkan tanda tangan di bawah ini,

Hanata Lestari, S.H.,

Hikari Lestari, S.H.

Merupakan pengacara atau advokat yang tergabung di Kantor Legal Consultant & Advocates Lestari Bumi yang berlokasi di Jl. Slemania Perkasa 8 No. 8 Sleman.

Berdasarkan surat kuasa dengan nomor 10/SKK/Pdt.G/ISP/XIII/2023 tanggal 15 Maret 2023, baik secara bersamaan maupun sendiri-sendiri bertindak atas nama dan untuk:

Nama                            : Helena Anida

Tempat & Tgl Lahir         : Malang, 31 Maret 1993

Usia                              : 30 Tahun

Jenis Kelamin                : Perempuan

Pekerjaan                      : Wirausaha

Alamat domisili              : Jl. Sawo Kembar 18 No. 81, Sleman, DIY

Yang berikutnya dalam kasus ini akan disebut sebagai Penggugat. Dengan ini akan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap:

  • Nama      : Husein Malik

Usia                  : 30 Tahun

Jenis Kelamin    : Laki-laki

Pekerjaan          : Karyawan Swasta

Alamat              : Jl. Sawo Jajar 18 No. 18, Sleman, DIY

Yang berikutnya dalam kasus ini akan disebut sebagai Tergugat 1.

  • Nama      : Hona Bella

Usia                  : 30 Tahun

Jenis Kelamin    : Perempuan

Pekerjaan          : Ibu rumah tangga

Alamat              : Jl. Sawo Jajar 18 No. 18, Sleman, DIY

Yang berikutnya dalam kasus ini akan disebut sebagai Tergugat 2.

Selanjutnya, kedua tergugat secara bersama-sama akan disebut sebagai Para Tergugat.

Objek Jaminan

Dalam perkara wanprestasi ini terdapat objek jaminan yang berupa SHM No. 221 Tahun 1993 atas nama Martanto dengan luas 20.000 meter persegi, surat ukur nomor 333, yang terletak di Jl. Sawo Matang Sleman.

Kronologi

  • Tuntutan hukum akan diajukan apabila Tergugat 1 tidak mampu mengembalikan uang perusahaan yang sudah digunakan dengan cara melawan hukum.
  • Tergugat 1 menyatakan pertanggungjawaban dalam surat tanggal 1 Januari 2023 yang intinya akan mengembalikan dana tanggal 31 Januari 2023.
  • Tanggal 31 Januari 2023, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selaku istri menandatangani perjanjian di atas materai serta menyerahkan surat yang menjadi objek jaminan. Penandatanganan dilakukan di hadapan para saksi yang namanya ada di dalam surat perjanjian.
  • Objek jaminan diserahkan kepada Penggugat dan Penggugat menyerahkan uang pada Para Tergugat sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Para Tergugat berjanji akan mengembalikan dana yang dipinjam dari Penggugat pada 1 Maret 2023.
  • Tapi pada kenyataannya, hingga batas waktu yang sudah ditentukan, Para Tergugat tidak menyerahkan pembayaran dan memenuhi prestasi pada Penggugat baik seluruhnya maupun sebagian.
  • Melalui kuasa hukumnya, Penggugat menyampaikan somasi pertama serta kedua kepada Para Tergugat yang kemudian tidak diindahkan, padahal somasi tersebut meminta Para Tergugat untuk mengalihkan hak atas objek jaminan jika Para Tergugat tidak melunasi hutang sesuai perjanjian.
  • Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian berupa materil serta imateril.

Agar kerugian yang dialami oleh Penggugat tidak membesar dan hutang Para Tergugat tidak menumpuk, Penggugat memohon kepastian hukum kepada Majelis Hakim agar Para Tergugat dihukum untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat.

Metode pembayaran ganti rugi adalah dengan menjual objek jaminan yang merupakan 1 bidang tanah dengan sertifikat hak milik seperti yang dijelaskan pada poin di atas.

  • Untuk menjamin hak yang dimiliki oleh Penggugat serta menjamin pelaksanaan putusan, Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Sleman meletakkan tanda sita jaminan pada tanah yang bersertifikat hak milik sebagaimana yang disebutkan pada poin sebelumnya.

Berdasarkan seluruh hal diatas, Penggugat memohon kepada majelis Hakim Yang Terhormat untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan memberikan putusan berikut ini.

Petitum

  1. Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat 1 serta Tergugat 2 sudah melakukan perbuatan wanprestasi.
  3. Menyatakan bahwa Penggugat mempunyai hak untuk menjual objek jaminan. Dan apabila hasil penjualan belum mencukupi kerugian Penggugat, Para Tergugat dibebani kewajiban untuk melakukan pelunasan.

Subsidair

Apabila hakim mempunyai pendapat lainnya, mohon untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Demikian gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian serta terkabulnya gugatan ini, kami sampaikan terima kasih.

Hormat Kami,

Kuasa Penggugat

Hanata Lestari, S.H.,

Hikari Lestari, S.H.

Unsur dalam Pembuatan Surat Gugatan Wanprestasi

Dalam surat gugatan di atas, harus ada lampiran berupa surat perjanjian bermaterai antara pihak-pihak yang terkait. Surat perjanjian tersebut mempunyai kekuatan hukum bagi semua pihak yang berhubungan dalam perjanjian. Jika salah satu pihak melanggar perjanjian, terjadilah wanprestasi.

Biasanya, kasus wanprestasi terjadi karena keadaan yang memaksa. Misalnya, ada pihak yang gagal memenuhi kewajiban yang disebabkan oleh adanya kondisi di luar kendali pihak tersebut. Maka pihak itu tidak bisa disalahkan karena ketidaksanggupannya bukan atas kehendaknya sendiri.

Contoh keadaan yang memaksa antara lain bencana alam atau objek hilang karena dicuri. Kelalaian salah satu pihak juga bisa membuat kasus wanprestasi terjadi.

Pahami contoh surat gugatan wanprestasi, pengertian, dan unsurnya sebelum mengajukan gugatan terhadap kasus wanprestasi.

Baca Juga:

Artikel Terkait