Home » Terbaru » Agama » Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Pagi dan Siang Hari? ini Jelasnya!

Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Pagi dan Siang Hari? ini Jelasnya!

dewi_putri March 25, 2024

Diskop.idUmat muslim kini tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Banyak hal yang dipertanyakan, salah satunya apa hukum sikat gigi saat puasa? Dan kapan waktu yang tepat untuk sikat gigi saat puasa?

Di bulan puasa Ramadhan ini, umat muslim harus mengetahui apa saja hal yang membatalkan puasa. Hal yang kerap ditanyakan yakni bagaimana jika sikat gigi saat puasa? Pasalnya, pasta gigi yang mengenai area mulut yang tak jarang dengan berbagai rasa, membuat umat muslim mempertanyakan apa hukumnya.

Menjaga kebersihan menjadi salah satu hal terpenting yang harus dilakukan seluruh umat muslim. Salah satunya juga menjaga kebersihan mulut selama mengerjakan puasa Ramadhan. Islam pun menuntut kebersihan mulut dan gigi umat-Nya, agar tetap segar dan bersih dengan menggunakan siwak dan lainnya.

Hanya saja di saat puasa, anjuran untuk membersihkan mulut dan gigi termasuk sikat gigi memiliki waktu tertentu untuk dilakukan. Pasalnya, pembersihan mulut dan gigi atau sikat gigi saat puasa di siang hari perlu dihindari.

Beberapa orang berpendapat jika sikat gigi saat puasa bisa membuat puasa menjadi batal. Sehingga, bagaimana hukum sikat gigi saat puasa dalam Islam? Jika sikat gigi saat puasa dilarang, kapan waktu yang tepat untuk sikat gigi saat puasa?

Untuk mengetahui bagaimana hukum sikat gigi saat puasa dan kapan waktu yang tepat untuk sikat gigi saat pausa, simak pembahasannya di bawah ini.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa dalam Islam, Apakah Puasa Akan Batal?

Dilansir dari laman resmi nu.or.id, bahwa membersihkan mulut dan gigi saat puasa waktunya perlu diatur. Pasalnya, membersihkan mulut dan gigi di siang hari perlu untuk dihindari.

Hal tersebut disampaikan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani di dalam Nihayatuz Zain halaman 195, yakni sebagai berikut.

Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah Zuhur,”

Berdasarkan hal tersebut, diketahui jika berkumur atau bersiwak termasuk makruh. Sebab, membersihkan mulut dan gigi saat puasa adalah tindakan yang menyalahi yang utama. Utamanya yakni mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap dengan apa adanya.

Aroma tersebut adalah aroma yang lebih disukai oleh Allah SWT di hari kiamat kelak. Dalam karyanya berjudul Is’adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq halaman 117 juz 1, Al-Habib Abdulah bin Husein bin Tahir menyebutkan sebagai berikut.

Artinya: “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,'”

Hukum Sikat Gigi saat Puasa Menurut Imam Syafii

ilustrasi sikat gigi

Menurut Imam Syafii, hukum sikat gigi saat berpuasa adalah makruh jika dilakukan setah memasuki waktu sholat zuhur. Sejalan dengan hal tersebut juga Madzhab Hambali yang menyebut jika sikat gigi di waktu puasa adalah makruh.

Yang artinya adalah jika meninggalkan sesuatu yang makruh, makan akan mendapatkan pahala dan tak akan mendapatkan dosa jika melakukannya. Meski lupa menyikat gigi setelah waktu zuhur, maka tidak akan mendapatkan dosa.

Kapan Waktu yang Tepat Sikat Gigi Saat Puasa?

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, waktu yang tepat untuk sikat gigi saat puassa adalah sebelum masuk waktu dzuhur. Jika melakukannya memasuki waktu dzuhur maka hukumnya makruh.

MUI atau Majelis Ulama Indonesia menyebutkan bahwa sikat gigi saat puasa yang dilakukan lewat dari waktu dzuhur dapat menghilangkan pahala puasa.

Jika ingin sikat gigi ataupun berkumur saat puasa, perlu mengatur waktu yang tepat sesuai dengan yang dianjurkan, ya. Sehingga pahala puasa Ramadhan yang dijalani tidak berkurang. Selama berpuasa. Semoga informasinya dapat membantu, ya.

Baca Juga:

Artikel Terkait