Home » Terbaru » Berita » Kapan THR Harus Diberikan Kepada Karyawan? Ini Aturannya!

Kapan THR Harus Diberikan Kepada Karyawan? Ini Aturannya!

indah March 28, 2023

Pertanyaan ini yang paling banyak muncul ketika sudah memasuki bulan Ramadhan. Kapan THR harus diberikan kepada karyawan? kali ini Diskop.id akan membahasnya. Sebelum membahas lebih jauh, apa sebenarnya yang dimaksud dengan THR? mengapa orang-orang sangat menanti datangnya THR?

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

Hari Raya Keagaaman yang dimaksud adalah Hari Raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Kapan THR Harus Diberikan Kepada Pekerja? Temukan Jawabannya Dibawah Ini!

Kapan-THR-Harus-Diberikan-Kepada-Pekerja?-Temukan-Jawabannya-Dibawah-Ini!

THR harus dibayarkan selambat-lambatnya satu minggu sebelum Hari Raya. Jika THR telat dibayarkan, perusahaan akan terancam sanksi hingga pembatasan kegiatan usaha. THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Adapun waktu THR yang dibayarkan pada pekerja, wajib diberikan satu kali dalam setahun oleh perusahaan, yaitu pada saat selambat-lambatnya seminggu sebelum Hari Raya.

Berdasarkan peraturan diatas, THR harus dibayarkan oleh perusahaan se-lambat-lambatnya pada tanggal 15 April 2023. Karena, Lebaran sendiri diprediksi akan jatuh pada tanggal 22 April 2023.

Penasaran? Siapa Aja Yang Berhak Mendapatkan THR? Intip Penjelasannya Berikut Ini!

Penasaran?-Siapa-Aja-Yang-Berhak-Mendapatkan-THR?-Intip-Penjelasannya-Berikut-Ini!

Berdasarkan Permenaker No.6/2016,  pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempat ia bekerja. Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara itu, untuk pekerja yang masa kerjanya minimal 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang 12 bulan, akan diberikan THR secara dengan hitungan jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan gaji. Jadi tidak ada para pekerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya baik pekerja lama ataupun pekerja baru.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayarkan THR Kepada Pekerjanya? Simak Jawabannya Dibawah Ini!

Jika perusahaan tidak membayarkan THR pada pekerjanya maka kejadian bisa langsung dilaporkan. Kemana tempat mengadu nya? simak berikut ini.

1. Posko Pengaduan THR

Kementerian Ketenagakerjaan dari tahun ke tahun membuka Posko Pengaduan THR. Di tahun 2019 , Kemnaker membentuk Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR. Posko ini bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

Posko tersebut bertugas memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR, kemudian menindaklanjuti pengaduan keterlambatan pembayaran THR. Jadi, untuk yng tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat bekerja bisa dengan datang langsung ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Dan bisa langsung dengan cepat di proses.

2. Pengaduan Online

Selain datang langsung ke posko, Kemnaker juga membuka sistim pengaduan terkait membayar THR secara online untuk memudahkan pelaporan dalam pelakasaan pembayaran THR. Mudah bukan? Tanpa harus datang langsung ke posko tetap bisa mengadu secara online.

Tetapi, biasanya perusahaan tertib membayar THR kepada pekerjanya. Seperti yang diketahui, Jumlah pekerja yang melakukan konsultasi ke posko terhitung sejak tahun 2017 sampai 2018 angkanya semakin menurun.

Pengadaan posko dan layanan pengaduan ini hanya untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR. Perusahaan yang tidak atau telat membayarkan THR akan dikenakan sanksi. Jadi, perusahaan tertib dalam membayar THR.

Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 20/16 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerjanya, hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya juga akan dikenakan sanksi administrarif.

Jika perusahaan tersebukti melanggar, sanksi yang akan diberikan meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Mengenai sanksi pembatasan kegiatan usaha, sanksi ini akan terlebih dahulu melalui berbagai pertimbangan. Sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberlakukan setelah teguran tertulis tidak dilaksanakan.

Kemudian, akan dilakukan pertimbangan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik. Jika perusahaan terbukti bersalah, pembatasan kegiatan usaha akan diberlakukan hingga perusahaan memenuhi kewajibannya untuk membayar THR kepada para pekerja.

Perlu diingat bahwa perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya. Bila perusahaan tidak memberikan atau membayarkan THR dengan tepat waktu, langsung laporkan kepada Kemnaker.

Tips Mengelola THR Dengan Cermat Dan Bijak! Efektif! Ikuti Cara-caranya Dibawah Ini!

Tips-Mengelola-THR-Dengan-Cermat-Dan-Bijak!-Efektif!-Ikuti-Cara-caranya-Dibawah-Ini!

Jika mengikuti cara-cara dibawah ini, THR tidak akan terbuang dengan sia-sia saja. Yuk, ikuti cara-cara berikut.

1. Membayar Sisa Utang Yang Dimiliki

Pada saat menerima THR langsung bayarkan hutang yang dimiliki, jadi, jika utang telahar dibayar hidup akan menjadi aman dan nyaman.

2. Belanja Kebutuhan Lebaran Seperlunya

Belanja kebutuhan lebaran itu sudah pasti dilakukan. Tapi ingat! jangan ikuti godaan setan! belanja apa yang dibutuhkan saja, seperti baju yang ingin dipakai dihari raya, beberapa jenis makanan yang tentunya disukai. Serta barang-barang yang memang dibutuhkan.

3. Untuk Dana Darurat

Dana darurat adalah sejumlah uang yang dialokasikan secara khusus untuk digunakan saat menghadapi berbagai kondisi tak terduga. Seperti, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bencana alam, reparasi kendaraan, dan lain-lain. Biasanya, besaran dana darurat adalah 6 kali gaji bulanan bagi pegawai yang belum menikah, serta 9-12 kali gaji untuk mereka yang sudah berkeluarga.

Jumlah tersebut tidak harus dipenuhi dalam satu waktu, melainkan bisa dicicil dengan menyisakan 10% dari upah per bulan. Jangan lupa tetap menabung!

4. Berinvestasi

Investasi merupakan suatu hal yang penting. Tetapi terkadang sebagian orang meremehkan hal tersebut. Padahal, investasi merupakan tabungan dalam jangka panjang yang bisa digunakan. Seperti, Biaya Sekolah, dan lain-lainnya.

Pekerja Non Muslim Juga Mendapatkan THR Lebaran? Yuk! Intip Penjelasannya Dibawah Ini!

Pekerja-Non-Muslim-Juga-Mendapatkan-THR-Lebaran?-Yuk!-Intip-Penjelasannya-Dibawah-Ini!

THR adalah suatu kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan kepada pekerjanya menjelang Hari Raya Keagamaan. Yang dimaksud dengan Hari Raya Keagamaan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Permenaker  6/2016 adalah adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan,

Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan Hari Raya Tahun Baru Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu. Jadi, THR tidak hanya diberikan kepada pekerja yang beragama Islam saja, melainkan diberikan kepada semua pekerja.

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016, pembayaran THR diberikan hanya satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Akan tetapi, terkadang seorang pekerja mendapatkan THR tidak di hari raya keagamaan yang dirayakan agamanya, melainkan di hari raya keagamaan agama lain.

Seperti yang disebutkan dalam pasal 5 ayat (3) Permenaker 6/2016, pemberian THR disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain. Kesepakatan ini dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Jadi, jika ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha bahwa THR akan dibayarkan bersamaan dengan hari raya keagamaan lain, maka akan mendapatkan THR di hari raya keagamaan yang disepakati itu.

Baca Juga:

Artikel Terkait