Home » Terbaru » Berita » THR PNS Guru dan Dosen 2023 Kapan Cair? Cek Besarannya

THR PNS Guru dan Dosen 2023 Kapan Cair? Cek Besarannya

indah March 31, 2023

Tidak lama lagi Tunjangan Hari Raya atau yang lebih dikenal dengan THR akan cair menjadi kabar gembira untuk banyak pihak untuk menambah tabungan, membeli suatu barang ataupun yang lainnya. Tunjangan Hari Raya diberikan kepada seluruh pekerja termasuk THR Guru dan Dosen.

Pemerintah kabarnya memberikan tunjangan hari raya ini secara spesial untuk guru dan dosen yang baru dilaksanakan tahun ini. Menteri keuangan telah menyampaikan bahwa guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan.

Bagaimana rinciannya dan apa alasan Menteri Keuangan akan memberikan tunjangan lebih akan dibahas selengkapnya di Diskop.co.id penasaran bukan apa yang menjadi pembeda dari sebelum – sebelumnya.

Ketentuan Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Guru dan Dosen Tahun 2023, Benarkah Lebih Banyak Dari Tahun Sebelumnya?

Ketentuan-Memberikan-Tunjangan-Hari-Raya-(THR)-Guru-dan-Dosen-Tahun-2023,-Benarkah-Lebih-Banyak-Dari-Tahun-Sebelumnya-?

Secara umum terdapat komponen untuk pemberian THR bagi guru dan dosen yang sama dengan ASN, TNI-POLRI serta penerima pensiunan yang dimana gaji pokok telah ditambah tunjangan yang melekat pada gaji.

Yang dimaksudkan dengan tunjangan yang melekat pada gaji adalah seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan structural dan jabatan fungsional, tunjangan pangan serta tunjangan umum yang lainnya lagi sebagai bentuk pendapatan.

Namun yang membedakan dimana tahun ini ada tambahan 50% tunjangan kinerja yang dihitung perbulan untuk pihak yang memang masuk dalam kriteria mendapat tunjangan kinerja yang lebih dikenal dengan tukin.

Menteri keuangan menginformasikan bahwa pemberian THR dalam bentuk berupa tunjangan profesi untuk guru sekaligus dosen juga yang tidak menerima tukin sehingga baru pertama kali kebijakan ini dilakukan untuk kesejahteraan pengajar.

Dengan keputusan ini maka pemerintah akan menambah jumlah transfer sebesar 2.1 triliun rupiah yang akan disebar oleh pemerintah ke seluruh daerah supaya dapat membayar THR bagi guru dan dosen tepat waktu untuk yang tidak mendapatkan tukin.

Maka jika di totalkan pengalokasian anggaran sebesar 38.9 triliun rupiah untuk disalurkan sebagai THR yang tersebut dimana rinciannya adalah 11.7 triliun untuk ASN pusat, ada juga untuk pejabat Negara dan tentunya TNI-POLRI.

Kemudian pengalokasian 17.4 triliun untuk diberikan kepada ASN daerah da nada juga pengalokasian sebesar 9.8 triliun rupiah untuk pensiunan yang tersebar diberbagai daerah secara merata untuk didapatkan.

Dalam rincian tersebut terdaftar sebanyak 1.8 juta ASN pusat, TNI-POLRI, Pejabat Negara yang akan menerima THR ini dan sebanyak 3,7 juta jiwa dari ASN Guru dan dosen dan sisanya sebanyak 2.9 juta adalah penerima pensiunan.

Setiap pekerja tentu sangat mengharapkan mendapat penghasilan lebih yang bisa diperoleh dari setiap kemungkinan yang ada untuk membeli kebutuhan yang juga meningkat semenjak bulan ramadhan ditambah untuk masa dihari raya begitu juga dengan agama lainnya.

Mengenal Apa Itu Tunjangan Hari Raya, Siapa saja yang Berhak Mendapat THR dan Bagaimana Cara Menghitungnya

Mengenal-Apa-Itu-Tunjangan-Hari-Raya,-Siapa-saja-yang-Berhak-Mendapat-THR-dan-Bagaimana-Cara-Menghitungnya

Mendekati hari raya banyak karyawan yang mulai menghitung pendapatan THR yang akan diperoleh ditahun ini bahkan ada yang ingin mencari lowongan kerja baru juga mencari cara bagaimana menghitungnya.

Setiap perusahaan akan mempunyai kewajiban dengan membagikan THR pada setiap pegawai, dengan kebanyakan perusahaan akan membagikan THR secara merata terhadap karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Tunjangan hari raya wajib dibagikan karena memang itu salah satu hak karyawan yang harus menerimanya namun tidak jarang juga ada perusahaan yang menetapkan pembagian thr sesuai dengan hari raya masing-masing.

Tunjangan Hari Raya ini sendiri adalah hal pendapatan untu pihak pekerja yang wajib untuk dibayarkan oleh perusahan atau pihak pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan berupa uang tunai bisa secara langsung atau masuk ke rekening pribadi.

Hari keagamaan yang disebutkan akan menyesuaikan terhadap agama masing – masing yang telah diatur dalam ketetapan undang – undang Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang tunjangan hari besar keagamaan.

Yang banyak menjadi pertanyaan adalah siapa saja yang berhak mendapat THR ini, apakah semua punya kesempatan yang sama rata untuk memperoleh THR dan ternyata dalam undang – undang telah diatur dalam masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus.

Dan peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah berhasil menjadi karyawan tetap atau karyawan kontrak bahkan paruh waktu juga mendapatkan Tunjangan hari raya yang sama akan hak individu dalam bekerja.

Wajib hukumnya bagi perusahaan untuk memberikan seluruh hak pekerja termasuk dalam urusan tunjangan hari raya keagamaan menurut kepercayaan masing – masing termasuk pekerja dengan status pkwt.

Namun ternyata ada yang perlu untuk diperhatikan bahwa ada perbedaan mengenai timbulnya hak THR terkait dengan jangka waktu saat akan terputusnya atau akan segera berakhir hubungan kerja yang akan diselesaikan.

Apabila hubungan kontrak diantara pekerja dan perusahaan akan berakhir bertepatan dengan 30 hari sebelum hari raya keagamaan untuk itu disampaikan THR tidak diterima oleh karyawan tersebut untuk tahun ini dan selanjutnya.

Namun jika berlaku sebaliknya jika pekerja mengundurkan diri tepat 30 hari sebelum hari raya maka masih ada hak dan wajib dibayar oleh perusahaan tunjangan hari raya secara oenuh sesuai dengan undang – undang yang telah diatur. Jika tidak perusahaan telah melakukan pelanggaran tentang Tunjangan hari raya.

Setelah mengetahui siapa saja yang akan menerima THR dan ketentuan yang berlakunya pekerja juga banyak yang melakukan pencarian bagaimana cara mengitung nominal tunjangan hari raya yang akan diterima dengan baik. Ketentuan untuk besaran dari tujangan yang akan diterima pekerja atau karyawan sesuai dengan peraturan adalah sebagai berikut.

  1. Pekerja dengan masa kerja sudah mencapai 12 bulan dengan cara terus menerus atau bahkan lebih dengan begitu berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah kerja.
  2. Untuk pekerja yang baru bergabung minimal masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja yang telah dilewati dengan perhitungan yang disebut pro rata : (masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Namun ketentuan ini akan berlaku sesuai dengan perjanjian kerja yang dibuat sebelumnya antara perusahaan dengan pekerja. Ini ketentuan dasar yang harus dipenuhi sebagai minimal perhitungan yang akan diberikan kepada karyawan.

Dan apabila perusahaan ingin memberikan lebih itu akan jauh lebih baik namun tidak diperbolehkan untuk pengurangan yang tidak sesuai dengan perhitungan yang tersedia dan telah dibahas secara lengkap diatas tadi.

Dengan pemahaman ini tentunya ada banyak sekali pembelajaran yang akan diterima khususnya menjadi kabar baik untuk guru dan dosen yang akan menerima pendapatan lebih menjelang hari raya idul fitri ini sesuai dengan kebijakan menteri keuangan.

Baca Juga :

Artikel Terkait