Home » Terbaru » Pendidikan » Apa Itu PPATK : Tugas, Fungsi, Wewenang dan Cara Kerja

Apa Itu PPATK : Tugas, Fungsi, Wewenang dan Cara Kerja

dewi_putri March 27, 2024

Diskop.id – Tahukah apa itu PPATK? PPATK singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang merupakan lembaga independent Indonesia. PPATK kini tengah ramai diperbincangkan oleh publik.

Hal itu terkait dengan duggan Mahfud MD yang menyebut jika terdapat transaksi janggal senilai Rp 394 triliun di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Hingga kini dugaan tersebut masih menjadi perbincangan hangat dan ditelusuri pihak PPATK.

Oleh karena itu, banyak public yang ternyata baru mengetahui terkait lembaga PPATK Indonesia. Dan masih banyak pula yang belum mengetahui apa tugas, wewenang, dan fungsi PPATK. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya di Diskop.id.

Penjelasan Terkait Apa Itu PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK merupakan lembaga independent yang mempunyai tanggung jawab, untuk melaksanakan pelaporan, pengawasan, pencegahan, pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Lembaga non independent PPATK dibentuk melalui Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang . Di mana UU No.15 Tahun 2002 mengamanatkan pendirian PPTAK.

Pada bulan Oktober 2002, pemerintah mengangkat Yunus Husein sebagai Kepala PPATK dan I Gede Made Sadguna sebagai Wakil Kepala PPATK. Pengangkatan itu beradasarkan dari Keputusan Presiden Nomor 201/M/2002.

mahfud MD
Mahfud MD curigai ada transaksi janggal ratusan triliun Kemenkeu. Minta PPATK usut. (Liputan6.com)

Dan di 24 Desember 2002, Yunus Husein dan I Gede Made Sadguna mengucapkan sumpah di depan Ketua Mahkamah Agung RI. Di tanggal 20 Oktober 2003, Bapak Susilo Bambang Yudhoyona selaku Menteri Koordinator Politik dan Keamanan meresmikan PPATK.

Dan pada saat itu, PPATK sudah beroperasi secara penuh dan kantornya di Gedung Bank Indonesia. Di 20 Oktober 2010, Presiden mengesahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

UU tersebut untuk memberikan landasan hukum lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindakan pencucian uang. Keberadaan UU tersebut diharapkan bisa menjawabn kebutuhan mendesak, usaha penegakan hukum TPPU untuk menjamin kepastian hukum, efektifitas pada penegakan hukum.

Dan penelusuran hingga pengembalian harta kekayaan hasil dari tindak pidana. Hal ini membuat setiap orang dilarang untuk melakukan segala bentuk campur tangan, dalam pelaksaan wewenang dan tugas PPATK.

Tugas dan Wewenang PPATK

Tugas:

  • Tugas utama PPATK yakni menganalisis, menerima, dan melaporkan transaksi keuangan yang dicurigai terkait denga tindakan pendanaan teroris dan pencucian uang, kepada kepolisian dan kejaksaan.

Wewenang:

gedung PPATK
  • PPATK memiliki wewenang untuk meminta dan mendapatkan data juga informasi dari instansi pemerintahan maupun lembaga swasta, yang mempunyai wewenang mengelola informasi dan data. Hal ini termasuk dari instansi yang menerima laporan dari profesi tertentu.
  • Menetapkan pedoman terkait identifikasi Transaksi Keuangan yang Mencurigakan.
  • Mengordinasikan upaya pencegahan TPPU dengan instansi terkait.
  • Memberikan rekomendasi untuk pemerintah mengenai upaya pencegahan TPPU.
  • Mewakili pemerintah dalam forum dan organisasi internasional yang berhubungan dengan pemberantasan dan pencegahan TPPU.
  • Menyelenggarakan program pelatihan dan Pendidikan anti pencucian uang.
  • Menyelenggarakan sosialisasi terkait pemberantasan dan pencegahan TPPU.

Fungsi dari PPATK

  • PPATK berfungsi sebagai pencegahan dan pemberantasan TPPU.
  • Pengelolaan data informasi yang diperoleh PPATK.
  • Pengawasan kepatuhan pihak pelapor
  • Menganalisis atau melakukan pemeriksaan terkait laporan informasi transaksi keuangan yang terindikasi dengan TPPU atau tindak pidana lainnya.

Demikian penjelasan mengenai apa itu PPATK lengkap dengan tugas, wewenang, dan fungsinya. Semoga membantu, ya.

Baca Juga:

Artikel Terkait