Home » Terbaru » Pendidikan » 3 Macam Perencanaan Tata Ruang, Tujuan, dan Manfaatnya

3 Macam Perencanaan Tata Ruang, Tujuan, dan Manfaatnya

izan_alhasani April 22, 2024

Bagi anak teknik sipil, tentu sudah tidak asing lagi mendengar perencanaan tata ruang. Istilah ini juga diajarkan di bangku SMA. Nama bahasa Inggrisnya disebut dengan Spatial Planning. Lalu, apa itu Spatial Planning?

Spatial Planning adalah penerapan geografis yang merupakan perencanaan kebijakan yang ada di dalam masyarakat berkenaan dengan sosial, budaya, dan ekonomi. Perencanaan ini termasuk wujud struktur untuk menata ruang dengan baik.

Macam-macam Perencanaan Tata Ruang

Macam-macam Perencanaan Tata Ruang

Spatial Planning juga dapat dikatakan sebagai upaya yang dilakukan untuk menata ruang dengan faktor geografis. Perencanaan ini dilakukan secara baik yaitu baik dalam lingkup nasional, regional atau lokal.

Untuk ruang lingkup regional berkaitan dengan tata ruang Provinsi sedangkan ruang lingkup lokal yaitutara ruang Kabupaten/Kota. Untuk penjelasan lebih lanjutnya, berikut adalah macam-macam perencanaan tata ruang.

1. Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional

Anda bisa melihat lebih detail rencana tata ruang tersebut di PP No.13 Tahun 2017. Tata ruang wilayah nasional dikenal dengan RTRWN atau Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. RTRWN merupakan kebijakan dan tata kelola ruang dalam ruang lingkup negara yang akan dijadikan sebagai dasar untuk perencanaan jangka panjang.

Kebijakan ini berlaku selama 20 tahun dan setiap 5 tahun sekali akan mengalami peninjauan ulang. Jadi, semua pembuatan tata ruang ini nantinya akan mengacu pada kebijakan umum dari RTRWN.

Ada berbagai hal dalam RTRWN, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Melakukan penataan ruang untuk wilayah yang strategis.
  • Menetapkan lokasi dan manfaat ruang tersebut sebagai sarana penanaman modal atau investasi.
  • Untuk landasan dalam menata ruang di provinsi serta kabupaten/kota.
  • Penyusunan planning pembangunan dengan jangka waktu menengah dalam ruang lingkup nasional.
  • Penyusunan planning pembangunan dengan jangka waktu panjang dalam ruang lingkup nasional.
  • Menjalankan pemanfaatan ruang dalam wilayah nasional dengan baik serta melakukan pengendalian agar tidak mengeksploitasi ruang secara berlebihan.
  • Mewujudkan keterkaitan, keseimbangan, keterpaduan dalam perkembangan di wilayah provinsi.

Dalam struktur ruang wilayah nasional, ada berbagai hal yang dilakukan yaitu untuk pelayanan kota, kualitasn jangkauan, pelayanan prasarana transportasi, pertumbuhan ekonomi, dsb.

Tujuan dari penataan ruang ini bertujuan untuk:

  • Mewujudkan ruang yang aman dan nyaman untuk dijadikan sebagai tempat tinggal.
  • Menjalin keharmonisan lingkungan alam dan buatan.
  • Pemanfaatan SDA secara berkelanjutan.
  • Dsb

2. Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi

Berikutnya adalah rencana tata ruang untuk wilayah provinsi. Perencanaan ini disingkat dengan nama RTRW Provinsi.

Sesuai dengan namanya, ruang lingkup perencanaan ini dalam wilayah provinsi sehingga aturannya berlandaskan pada rencana tata ruang nasional.

Selain itu, RTRW Provinsi juga mengacu pada aturan lainnya seperti pedoman penataan ruang dan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Ada beberapa hal yang termasuk dalam tata ruang wilayah provinsi, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Menetapkan wilayah strategis provinsi.
  • Memanfaatkan ruang dalam program untuk 5 tahunan jangka menengah.
  • Pengendalian pemanfaatan ruang di provinsi. Meliputi peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disintensif, sampai dengan kebijakan sanksi.
  • Perencanaan terkait dengan membuat pola ruang untuk wilayah budi daya, kawasan lindung.
  • Perencanaan struktur ruang wilayah. Hal ini meliputi sistem perkotataan dan keterkaitanna dengan pedesaan. Rencana struktur ini juga memuat sistem jaringan prasarana.
  • Menetapkan kebijakan, tujuan, serta strategi terkait penataan ruang di provinsi.

Sedangkan tujuan dari penataan ruang wilayah provinsi ada 3 poin. Tujuan pertama adalah untuk membuat kebijakan dan strategi tata ruang prov. Tujuan kedua yaitu memberikan pediman untuk menyusun program utama dalam RTRW Provinsi.

Kemudian, tujuan terakhir yaitu untuk acuan dalam menetapkan pengendalian dari pemanfaatan ruang di provinsi sehingga dapat terkontrol dengan baik serta memanfaatkannya dengan optimal.

3. Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kab/Kota

Terakhir, adalah perencanaan tata ruang dalam lingkup lebih kecil lagi yaitu tata ruang dalam wilayah kabupaten/kota. Di dalam perencanaan ini, memuat beberapa hal yang juga harus Anda ketahui, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Menentukan kebijakan, tujuan, dan strategi untuk kawasan Kab/Kota.
  • Melaksanakan buat perencanaan struktur ruang di kawasan Kab/Kota.
  • Melakukan planning dari pola ruang untuk kawasan Kab/Kota.
  • Menentukan wilayah strategis dari Kab/Kota.
  • Menjalankan pemanfaatan ruang dengan baik di Kab/Kota
  • Membuat ketentuan pengendalian dari penggunaan ruang di Kab/Kota.

Ada juga tujuan penataan ruang wilayah Kab/Kota yaitu untuk acuan dalam RPJD dan RPJMD, dasar dari pemanfaatan ruang Kab/Kota, dasar terjalinnya keseimbangan pembangunan, dasar untuk menjadikan ruang sebagai investasi, menyusun tata ruang wilayah, dasar administrasi lahan/tanah, dsb.

Manfaat Tata Ruang Wilayah Kota

Manfaat Tata Ruang Wilayah Kota

Bagi Anda yang ingin berbisnis dalam dunia properti, maka penting untuk memikirkan rencana tata ruang dengan baik. Adanya Rencana Tata Ruang membuat Anda mudah untuk memahami penataan dn pengelolaan dari wilayah di properti yang Anda inginkan.

Contohnya, tempat pemukiman di perkotaan perlu memperhatikan keseimbangan  dengan lingkungan sekitar seperti mudah dalam akses jaringan transportasi, dekat dengan fasilitas umum, dsb.

Pembangunan pemukiman juga harus melihat ketentuan dari bangunan tersebut. Maksudnya  agar bangunan did ala pemukiman ini menjadi cocok dengan lingkungan disekitarnya. Pencari propert juga perlu mempertimbangkan penataan cahaya dan udara yang baik agar nyaman untuk ditinggali.

Kemudian, ada juga yang ingin membangun pemukiman di sekitar pantai atau lereng gunung. Apabila ingin melakukannya, maka penggunaan tata ruang juga penting agar menjaga lingkungan dan tidak merusak ekosistem disekitar pemukiman tersebut.

Bagaimana Cara Mendapatkan Informasi RTRW Kota?

Selanjutnya, mungkin Anda akan penasaran bagaimana mendapatkan informasi dari rencana tata tuang wilayah. Sesuai dengan informasi di website Kementerian PUPR, ada beberapa tahapan dalam menyusun rencana tata ruang kota.

Tahapan tersebut dimulai dari persiapan penyusunan, pengumpulan data, dan analisis data. Selanjutnya, ada tahapan lanjutan seperti perumusan konsep sampai penyusunan rancangan perda tentang RTRW Kota.

Anda yang ingin mendapatkan informasi lengkap tentang rencana tata ruang kota di berbagai wilayah bisa mengunjungi website resmi dari Sistem Informasi Tata Ruang Nasional.

Perbedan RTRW dan RDTR

Selain Rencana Tata Ruang Wilayah, ada juga istilah lainnya yang mirip yaitu RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang. Lalu, apa perbedaan diantara keduanya? RTRW adalah acuan atau pedoman yang digunakan untuk memanfaatkan ruang.

Contohnya saat Anda ingin membuat rumah atau gedung, maka perlu memperhatikan RTRW di wilayah yang Anda incar sehingga rumah yang dibangun sesuai dengan kenyamanan serta keamanan di wilayah tersebut.

Sedangkan yang dimaksud dengan RDTR adalah rencana yang lebih rinci dan detail tentang tata ruang kota atau kabupaten. Di dalam RDTR ini juga mengandung peraturan zonasi di kawasan kabupaten dan kota.

Meski berbeda, keduanya memiliki keterkaitan sebagaimana yang dijelaskan dalam PP No 15 Tahun 2010, pasal 59 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dari setiap RTRW Kota harus menyusun RDTRnya untuk menentukan bagian dari kota.

Perencanaan tata ruang ini sudah diatur oleh undang-undang karena fungsinya yang begitu penting. Tata ruang di Indonesia perlu dilakukan sebaik mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi kehidupan masyarakat dan dapat berkelanjutan di masa mendatang.

Baca Juga:

Artikel Terkait