Home » Terbaru » Berita » Cek Penerima BSU 2023 Ketenagakerjaan, Bisa Dapat 700rb!

Cek Penerima BSU 2023 Ketenagakerjaan, Bisa Dapat 700rb!

wisnu March 26, 2023

diskop.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) di kabarkan pekan ini akan cair. Hal ini di landasi akan himbauan Menteri Ketenagakerjaan, yang memastikan bahwa pekerja yang belum menerima BSU kemnaker akan di cairkan minggu ini. Wajar saja banyak pekerja yang mencari cara untuk Cek Penerima BSU.

Para pekerja yang tidak memiliki rekening Bank kini tidak perlu ragu untuk proses pencairannya. Pasalnya pemerintan telah memberikan solusi pencairan melalui Pos Indonesia. Berikut diskop.id akan membagikan cara mudah Cek Penerima BSU untuk pengunjung sekalian.

Cair Pekan Ini! Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan 2023

Cair-Pekan-Ini!-Cek-Penerima-BSU-Ketenagakerjaan-2023

Sebelum membahas tentang cek penerima BSU, mari kita bahas sedikit tentang program ini. Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. Bantuan ini diberikan sebesar Rp1,2 juta per bulan selama empat bulan.

Program BSU ini ditujukan bagi pekerja formal dan nonformal yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah Indonesia untuk membantu pekerja formal dan nonformal yang terdampak pandemi COVID-19. Program ini memberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta per bulan selama empat bulan. Namun, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini.

Syarat Mendapatkan BSU Ketenagakerjaan

Syarat-Mendapatkan-BSU-Ketenagakerjaan

Untuk mendapatkan BSU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Terdaftar sebagai peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan

Untuk pekerja formal, syarat utama untuk mendapatkan BSU adalah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Sedangkan untuk pekerja nonformal, harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Gaji di bawah Rp5 juta per bulan

Pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek, dan pekerja nonformal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

3. Terdampak pandemi COVID-19

Pekerja yang menerima bantuan ini harus terdampak pandemi COVID-19. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan atau instansi tempat pekerja tersebut bekerja.

4. Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah

Pekerja yang menerima BSU tidak boleh menerima bantuan lain dari pemerintah dalam bentuk apapun.

Begini, Cara Cek Penerima BSU Yang Cair Pekan Ini

Begini-Cara-Cek-Penerima-BSu-Yang-Cair-Pekan-Ini

Setelah mengetahui syarat-syarat untuk mendapatkan BSU, maka langkah selanjutnya adalah melakukan cek penerima BSU. Ada dua cara untuk melakukan cek penerima BSU, yaitu:

1. Cek di Website Resmi Kementerian Ketenagakerjaan

Langkah-langkah untuk melakukan cek penerima BSU di website resmi Kementerian Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Pilih menu “BSU”
  3. Masukkan NIK dan nomor HP yang terdaftar di Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
  4. Klik tombol “Cek Penerima”
  5. Setelah itu, sistem akan menampilkan apakah seseorang layak untuk menerima bantuan atau tidak.

2. Cara Cek Penerima BSU di BPJSTK

  1. Buka website BSU BPJSTK di halaman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Scroll ke bawah dan cari pengecekan calon penerima BSU
  3. Masukkan data secara lengkap, a.l. Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, email, dan nomor HP
  4. Kemudian, klik tombol “Lanjutkan”
  5. Tunggu hingga sistem menampilkan data tersebut mendapatkan BSU atau tidak

3. Cek di Aplikasi e-form Jamsostek

Langkah-langkah untuk melakukan cek penerima BSU di aplikasi e-form Jamsostek adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi e-form Jamsostek di Google Play Store atau App Store
  2. Daftar dan buat akun
  3. Masukkan NIK dan nomor HP yang terdaftar di Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
  4. Klik tombol “Cek Penerima”

Setelah itu, aplikasi akan menampilkan apakah seseorang layak untuk menerima bantuan atau tidak.

4. Cek Penerima BSU di Kantor Pos

Salah satu cara untuk melakukan cek penerima BSU adalah dengan datang langsung ke kantor pos terdekat. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan cek penerima BSU di kantor pos:

  1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  2. Datang ke kantor pos terdekat
  3. Sampaikan maksud untuk melakukan cek penerima BSU
  4. Serahkan KTP asli petugas di kantor pos
  5. Petugas akan memeriksa data dan memberitahukan apakah layak menerima bantuan BSU atau tidak

Jika layak menerima bantuan, petugas akan memberikan informasi tentang cara mendapatkan bantuan tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa metode cek penerima BSU di kantor pos hanya tersedia untuk wilayah-wilayah tertentu yang belum tersedia akses internet. Oleh karena itu, sebaiknya cek penerima BSU dilakukan melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau aplikasi e-form Jamsostek

5. Cek Penerima BSU di Aplikasi PosPay

Untuk cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui aplikasi PosPay, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh dan instal aplikasi PosPay pada smartphone Anda.
  2. Setelah berhasil terpasang, buka aplikasi dan masuk ke akun PosPay Anda. Jika belum memiliki akun, silakan daftar terlebih dahulu dengan mengisi data yang dibutuhkan.
  3. Setelah berhasil masuk, pada halaman utama aplikasi PosPay, cari dan klik menu “BSU”.
  4. Masukkan nomor identitas (KTP atau NIK) dan nomor ponsel yang terdaftar pada program BSU.
  5. Klik tombol “Cek Penerima”.
  6. Aplikasi PosPay akan menampilkan status keberhasilan pendaftaran BSU, apakah sudah diterima atau masih dalam proses verifikasi.
  7. Jika status penerimaan BSU sudah diterima, maka Anda dapat mengecek apakah bantuan sudah masuk ke rekening Anda atau belum.
  8. Jika belum, Anda dapat menunggu beberapa waktu lagi. Biasanya, proses penyaluran bantuan BSU membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung dari kebijakan dari pihak yang menyalurkan bantuan tersebut.

Dalam menggunakan aplikasi PosPay, pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan kuota data yang cukup. Selain itu, pastikan juga data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan data pada program BSU.

Belum Terdaftar Penerima BSU? Begini Cara Daftarnya

Belum-Terdaftar-Penerima-BSU-Begini-Cara-Daftarnya

Bagi pekerja formal dan nonformal yang ingin mendaftar program Bantuan Subsidi Upah (BSU), berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Pastikan memenuhi syarat yang ditentukan oleh program BSU. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain terdaftar sebagai peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan, terdampak pandemi COVID-19, dan tidak menerima bantuan lain dari pemerintah.
  2. Kunjungi website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau aplikasi e-form Jamsostek.
  3. Pada website atau aplikasi tersebut, cari dan klik menu “BSU”.
  4. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang akurat dan lengkap. Pastikan informasi yang di berikan sudah sesuai dengan data pada KTP atau dokumen resmi lainnya.
  5. Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol “Kirim”.
  6. Tunggu konfirmasi dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan melalui email atau SMS.
  7. Jika dinyatakan memenuhi syarat, maka bantuan BSU sebesar Rp1 juta per bulan selama empat bulan akan diberikan.

Selain melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau aplikasi e-form Jamsostek, pendaftaran BSU juga bisa dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan program ini. Namun, perlu diingat bahwa setiap bank memiliki ketentuan dan prosedur yang berbeda dalam mendaftarkan BSU.

Jadi itulah langkah mudah untuk cek BSU ketenagakerjaan yang cair pekan ini. Pastikan lagi mengisi data yang sesuai ya sebelum melakukan pengecekan BSU.

Artikel Terkait