• BERANDA
  • Tentang Koperasi
    • Profil diskop
    • struktur organisasi
    • Data Pegawai
    • Tugas dan Fungsi
      • KEPALA DINAS
      • SEKRETARIAT
        • UMUM
      • Kepala Bidang Usaha
        • Kepala Seksi Usaha Dkk
      • Kepala Bidang Kelembagaan
        • Kepala Seksi Kelembagaan
      • Kepala Bidang UMKM
        • Kepala Seksi umkm dkk
      • Kepala Seksi Pengawasan dll
        • Kepala Bidang Pengawasan
      • Kepala UPTD
        • Kepala Seksi UPTD
  • Berita & Informasi
    • Berita & Informasi Umum
    • Berita & Informasi Sulsel
    • Gallery Foto
  • PRODUK UMKM
  • Download
    • Download
Punya pertanyaan ?
(0411) 853991
Login

Login with your site account

Lost your password?

English
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan
  • BERANDA
  • Tentang Koperasi
    • Profil diskop
    • struktur organisasi
    • Data Pegawai
    • Tugas dan Fungsi
      • KEPALA DINAS
      • SEKRETARIAT
        • UMUM
      • Kepala Bidang Usaha
        • Kepala Seksi Usaha Dkk
      • Kepala Bidang Kelembagaan
        • Kepala Seksi Kelembagaan
      • Kepala Bidang UMKM
        • Kepala Seksi umkm dkk
      • Kepala Seksi Pengawasan dll
        • Kepala Bidang Pengawasan
      • Kepala UPTD
        • Kepala Seksi UPTD
  • Berita & Informasi
    • Berita & Informasi Umum
    • Berita & Informasi Sulsel
    • Gallery Foto
  • PRODUK UMKM
  • Download
    • Download

umum

  • Home
  • Blog
  • umum
  • Lebih mudah, ini 3 syarat koperasi dan UMKM akses pembiayaan Dana Bergulir LPDB

Lebih mudah, ini 3 syarat koperasi dan UMKM akses pembiayaan Dana Bergulir LPDB

  • Posted by pantailosari
  • Categories umum
  • Date July 11, 2020

Pemerintah memangkas syarat bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengakses dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Sebelumnya, bagi koperasi dan UMKM yang ingin mendapatkan pembiayaan LPDB harus memenuhi 16 syarat. Kini, lewat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir LPDB hanya butuh tiga syarat saja.

“Proses penilaian kelayakan usaha calon mitra sampai dengan pencairan pembiayaan berubah drastis dari 16 proses yang rigid menjadi hanya 3 proses saja. Syaratnya adalah penilaian legalitas, kapasitas pembayaran, dan pengikatan jaminan, serta pencairan dana,” kata Sekretaris KemenkopUKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (11/7).

Permenkop terbaru itu telah diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2020 nomor 673, untuk menggantikan Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkop Nomor 6 Tahun 2019.

“Khusus dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dalam kondisi wabah Covid-19, MenKopUKM dapat mengupayakan subsidi bunga, subsidi penjaminan, subsidi asuransi, dan bantuan pemerintah lainnya melalui Kementerian Keuangan,” terang Rully.

Bila semulanya, LPDB dibolehkan untuk menyalurkan pembiayaan melalui Bank Umum, BPD dan BPR. Kini, LPDB menjadi lembaga pembiayaan khusus bagi koperasi dan UMKM dengan komoditi prioritas antara lain pangan dan orientasi ekspor.

“Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan legacy Menteri Koperasi Teten Masduki yang pada awal jabatannya segera mengubah Visi Misi LPDB untuk BLU yang 100% pembiayaannya diarahkan kepada koperasi dan UKM komoditi yang melakukan usaha di sektor ekonomi prioritas,” tambah dia.

Perubahan mendasar lain dalam Permenkop ini ada pada penyaluran pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Bila semula proses penilaian pembiayaannya sangat rigid seperti pola pembiayaan perbankan. Misalnya menetapkan persyaratan neraca surplus 2 tahun berturut-turut.

Sekarang berubah drastis dengan mengedepankan risiko (risk based) yaitu legalitas dan kelembagaan, kelayakan usaha, dan kondisi keuangan serta jaminan untuk memastikan kemampuan mengembalikan.

“Dengan demikian secara karakter LPDB berubah total operasionalnya dari model banking approach menjadi venture capital approach yang bisa memberi pembiayaan tanpa harus menunggu calon mitranya BEP dan surplus dua kali, tapi lebih mendasarkan kepada cashflow dan repayment capacity,” katanya.

Rully menjelaskan, Permenkop yang baru ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa dana LPDB bisa digulirkan kepada koperasi lain. Oleh karena itu di dalam Permenkop ini juga diatur mengenai kewajiban LPDB untuk merencanakan dan melaksanakan proses pendampingan terhadap mitra dan inkubator bisnis.

Proses inkubasi bisnis diberikan kepada KUKM potensial tapi belum dapat memenuhi persyaratan LPDB.

sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/lebih-mudah-ini-3-syarat-koperasi-dan-umkm-akses-pembiayaan-dana-bergulir-lpdb?page=2

  • Share:
author avatar
pantailosari

Previous post

Bangga Buatan Sulawesi Utara, Wagub Kandouw Luncurkan Kios UMKM Sulut dan Aplikasi Klik Kios & Antar Jo
July 11, 2020

Next post

PLUT Diskop Sulsel-Dekopinwil Webinar Hari Koperasi
July 12, 2020

You may also like

IMG-20220131-WA0027-768×582
Tiba di Sulsel, Wapres Disambut Andi Sudirman
31 January, 2022
77563-bulukumba
Soeharto Pesan 22 Kapal di Bulukumba Untuk Operasi Militer Papua
18 September, 2021
22 October, 2020

Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena pandemi Covid-19. Salah satu program bantuan itu adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke masing-masing pengusaha mikro …

Search

Categories

  • berita
  • umum

Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Sulawesi Selatan by Tim IT DISKOP SULSEL.

Login with your site account

Lost your password?