40 Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Ikut Penyuluhan Hukum Hak Merek
Kementrian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Dinas Koperasi Provinsi Sulsel, menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang peraturan hak merek dan hukum perjanjian/kontrak bagi pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK), di Hotel Grand Celino, Jalan Lanto Dg Pasewang, Kamis (4/11).
Penyuluhan yang diikuti sebanyak 40 pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK), dibuka oleh Kadis Koperasi dan UKM Sulsel, H Abdul Malik Faisal, SH. M.adm Pem.
Dalam sambutannya, H Abdul Malik Faisal, SH.M.adm Pem mengatakan, wabah pandemi covid-19 yang melanda di negara kita hampir dua tahun ini telah dilewati, dengan penuh cobaan dan tantangan. Termasuk yang sangat terdampak adalah Koperasi dan UMKM khususnya usaha mikro.
“Di Sulsel kita pernah berada pada kondisi yang sulit dengan diterapkannya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Dengan kondisi itu, tentunya sangat memberikan dampak yang besar kepada para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Belum lagi, ada yang menutup usahanya sampai menghentikan para pekerjanya, Hal ini tentunya menimbulkan masalah lain yang saling berkaitan satu sama yang lain,”ujarnya.
Ia menambahkan, menghadapi masalah tersebut, khususnya bagi pelaku usaha mikro, Pemprov Sulsel dengan dukungan pemerintah pusat juga telah melakukan berbagai upaya dalam program pemulihan ekonomi nasional seperti dengan adanya penyaluran program bantuan bagi pelaku usaha mikro.
“Semoga kegiatan penyuluhan hukum ini terkait peraturan hak merek dan hukum perjanjian/kontrak, dapat menambah wawasan dari para peserta. Termasuk dapat meneruskan informasi yang didapatkan ke teman-teman pelaku usaha di daerah masing masing,”jelas Malik.
Sementara itu, panitia penyuluhan, Harnida Harun, MM yang juga sebagai MC, mengatakan, kegiatan penyuluhan ini berlangsung selama dua hari. Sementara pematerinya dari Kementrian Hukum dan HAM serta LBH.
Turut dihadirkan produk PUMK dari sejumlah daerah di Sulsel.(war)
sumber : https://beritakotamakassar.com/berita/2021/11/04/pelaku-pumk-ikut-penyuluhan-hukum-hak-merek/