Home » Terbaru » Pendidikan » Sistem Hukum di Indonesia Saat Ini, Ciri-ciri & Komponennya

Sistem Hukum di Indonesia Saat Ini, Ciri-ciri & Komponennya

izan_alhasani March 27, 2024

Indonesia dikenal sebagai negara hukum yang dalam kehidupan sehari-hari didasarkan pada hukum yang berlaku. Sistem hukum di Indonesia harus dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lantas apa yang dimaksud sistem hukum? Apa saja ciri-ciri dan komponen yang ada di dalam sistem hukum? Untuk mengetahui jawabannya, langsung saja simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Secara umum, hukum merupakan sebuah tatanan yang mengatur perbuatan manusia untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini pengertian hukum bisa berbeda antara satu satu orang dengan yang lain, seperti yang dikemukakan oleh beberapa ahli hukum seperti berikut:

1. Prof. Mr. E. M. Meyers

Menurut Meyers, hukum adalah seluruh aturan yang di dalamnya mengandung aspek kesusilaan. Adapun perwujudannya bisa dilihat pada perilaku manusia di dalam kehidupan masyarakat dan menjadi pedoman penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.

2. Leon Duguit

Ahli hukum Perancis ini menjelaskan bahwa hukum adalah perilaku anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan untuk kepentingan bersama. Adanya penyimpanan hukum seharusnya bisa dijadikan pedoman agar ditaati seluruh masyarakat.

3. Ernest Utrecht

Ahli hukum Belanda ini berpendapat bahwa hukum merupakan kumpulan peraturan yang berguna untuk mengatur kehidupan. Bentuknya bisa berupa perintah atau larangan yang mengatur ketertiban masyarakat. Dan dijadikan pedoman agar ditaati oleh seluruh masyarakat.

4. R. Soeroso, SH

Menurut Soeroso, hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan di dalam masyarakat. Karakteristiknya adalah memerintah dan melarang, memiliki sifat memaksa dengan sanksi hukum yang mengikat pelanggarnya.

5. Drs. C. S. T, Kansil, SH

Menurut Kansil, hukum akan menciptakan sebuah ketatatertiban dalam kehidupan maupun pergaulan manusia. Tujuannya adalah untuk menjaga dan memelihara keamanan maupun ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

6. J. C. T. Simorangkir

Ahli hukum ini berpendapat bahwa hukum adalah peraturan yang sifatnya memaksa dan menjadi pedoman bagi perilaku manusia dalam kehidupan masyarakat yang dibuat lembaga berwenang. Adapun konsekuensi jika melanggar akan mendapatkan sanksi hukum.

Ciri-Ciri Sistem Hukum di Indonesia

Ciri-Ciri Sistem Hukum di Indonesia

Pada dasarnya pendapat para ahli tentang pengertian hukum tidak bersifat mutlak. Meski begitu, jika dikaitkan dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, maka di dalamnya terdapat ciri-ciri seperti berikut:

  • Mengatur perilaku manusia dalam pergaulannya di masyarakat.
  • Isinya berupa perintah dan larangan
  • Peraturan dibuat dan ditetapkan lembaga resmi yang berwenang.
  • Peraturan yang dibuat bersifat memaksa.
  • Adanya sanksi tegas terhadap pelanggar peraturan.
  • Memiliki sifat yang melindungi.

Dengan kata lain, hukum merupakan aturan yang dibuat pihak berwenang sehingga akan memunculkan sifat yang mengatur dan memaksa. Kedua sifat tersebut akan sangat berpengaruh terhadap ketertiban sosial.

Sementara sistem hukum merupakan gabungan dari komponen-komponen yang berinteraksi satu dengan yang lain sehingga bisa mencapai tujuan tertentu.

Dalam sistem hukum di Indonesia, hukum yang berlaku di masyarakat harus ditaati karena memiliki sifat yang mengatur dan memaksa. Hukum bisa memaksa masyarakat untuk mematuhinya dan memberikan sanksi tegas jika tidak ditaati.

Terkait dengan hal itu, maka ketentuan hukum memiliki beberapa tugas seperti berikut:

  • Menjamin kepastian hukum bagi seluruh anggota masyarakat.
  • Menjamin terwujudnya ketertiban, ketentraman, keadilan, kedamaian, kebenaran, kebahagiaan dan kemakmuran.
  • Menjaga dan mencegah agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat.

Klasifikasi Hukum dalam Kehidupan Bernegara

Dalam praktik kehidupan bernegara, hukum diklasifikasikan menjadi beberapa jenis dengan penjelasan seperti berikut:

1. Hukum Berdasarkan Bentuknya

Berdasarkan bentuknya, hukum bisa dibedakan menjadi dua, yaitu:

  Hukum Tertulis    Hukum Tidak Tertulis
  Hukum yang ada atau tercantum dalam peraturan perundang-undangan.   Contoh: UUD 1945 dan Undang-Undang, keputusan presiden, KUHP, KUHD, peraturan pemerintah dan lain sebagainya.    Hukum yang masih berlaku dalam kehidupan masyarakat meskipun tidak tertulis.   Disebut juga dengan hukum kebiasaan dan ditaati seperti peraturan perundang-undangan. Contoh: adat istiadat dan kebiasaan, hukum agama.  

2. Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Jika didasarkan pada tempat berlakunya, hukum bisa dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Hukum Nasional

Jenis hukum yang diberlakukan di dalam wilayah negara tertentu dan ditaati oleh warga negara yang hidup di dalam negara tersebut. Contohnya adalah Undang-Undang.

  • Hukum Internasional

Jenis hukum yang bertujuan mengatur hubungan antar negara dalam dunia internasional dan berlaku secara universal. Hukum berlaku bagi negara-negara yang terikat dalam suatu perjanjian internasional.

  • Hukum Asing

Merupakan jenis hukum yang berlaku di wilayah negara lain.

3. Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

Hukum Positif (Ius Constitutum)Hukum yang Dicita-citakan (Ius Constituendum)
  Merupakan hukum yang sedang berlaku dan meliputi seluruh peraturan perundang-undangan.   Contoh: UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 mengenai HAM, UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan lain-lain.    Merupakan hukum yang belum berlaku dan masih dalam bentuk draft atau rancangan, masih menjadi wacana.   Contoh: RUU X yang akan menjadi Hukum Positif jika disetujui DPR dan Presiden dan diundangkan.  

Selain dari 3 jenis hukum di atas, ada pula penggolongan hukum berdasarkan isinya yang terdiri dari Hukum Privat (Hukum Sipil) dan Hukum Publik yang bertujuan untuk melindungi kepentingan publik atau kepentingan umum seperti Hukum Internasional.

Berdasarkan wujudnya, hukum bisa dibedakan menjadi Hukum Objektif yang berlaku umum dan Hukum Subjektif yang merupakan perwujudan dari Hukum Objektif. Sedangkan berdasarkan sifatnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum yang bersifat memaksa dan hukum yang bisa dikesampingkan.

Komponen Sistem Hukum di Indonesia

Pada dasarnya hukum bertujuan untuk mencapai keadilan sehingga tercipta tatanan kehidupan masyarakat yang tertib. Hukum juga akan memberikan jaminan kepastian dalam hubungan manusia di masyarakat sehingga ketentraman hidup bisa terwujud.

Sementara sistem hukum sendiri merupakan hukum yang berlaku atau hukum positif yang tujuannya mempertahankan, menjaga serta melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat yang hidup di suatu negara.

Dalam hal ini sistem hukum Indonesia adalah keseluruhan peraturan perundang-undangan atau peraturan hukum yang dibuat negara dan berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia. Adapun pelaksanaan sistem hukum bisa dipaksakan alat-alat negara yang diberikan wewenang.

Tata hukum yang ada di Indonesia mulai berlaku sejak Indonesia merdeka dan tertuang dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sistem hukum di Indonesia adalah campuran dari sistem hukum yang sudah ada. Seperti hukum adat, hukum agama, serta hukum Eropa.

Adapun 3 komponen dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia adalah:

1. Struktur Hukum (Legal Structure)

Yaitu institusi hukum seperti yang terlihat pada struktur pengadilan di Indonesia. Contohnya Pengadilan Tingkat I, Tingkat Banding, Tingkat Kasasi, Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer serta Pengadilan Pajak.

2. Substansi Hukum (Legal Substance)

Yaitu aturan maupun norma yang menjadi pola perilaku masyarakat dalam sistem hukum. Contohnya bisa dilihat pada penerapan hukum materiil dan hukum formil.

3. Budaya Hukum (Legal Culture)

Yaitu sikap serta nilai-nilai yang saling berhubungan antara perilaku masyarakat, hukum maupun lembaga-lembaga negara.

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa sistem hukum di Indonesia meliputi seluruh peraturan perundang-undangan yang sifatnya memaksa dan bisa menimbulkan sanksi jika tidak dipatuhi. Sistem hukum tersebut terdiri dari struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.

Baca Juga:

Artikel Terkait