• BERANDA
  • Tentang Koperasi
    • Profil diskop
    • struktur organisasi
    • Data Pegawai
    • Tugas dan Fungsi
      • KEPALA DINAS
      • SEKRETARIAT
        • UMUM
      • Kepala Bidang Usaha
        • Kepala Seksi Usaha Dkk
      • Kepala Bidang Kelembagaan
        • Kepala Seksi Kelembagaan
      • Kepala Bidang UMKM
        • Kepala Seksi umkm dkk
      • Kepala Seksi Pengawasan dll
        • Kepala Bidang Pengawasan
      • Kepala UPTD
        • Kepala Seksi UPTD
  • Berita & Informasi
    • Berita & Informasi Umum
    • Berita & Informasi Sulsel
    • Gallery Foto
  • PRODUK UMKM
  • Download
    • Download
Punya pertanyaan ?
(0411) 853991
Login

Login with your site account

Lost your password?

English
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan
  • BERANDA
  • Tentang Koperasi
    • Profil diskop
    • struktur organisasi
    • Data Pegawai
    • Tugas dan Fungsi
      • KEPALA DINAS
      • SEKRETARIAT
        • UMUM
      • Kepala Bidang Usaha
        • Kepala Seksi Usaha Dkk
      • Kepala Bidang Kelembagaan
        • Kepala Seksi Kelembagaan
      • Kepala Bidang UMKM
        • Kepala Seksi umkm dkk
      • Kepala Seksi Pengawasan dll
        • Kepala Bidang Pengawasan
      • Kepala UPTD
        • Kepala Seksi UPTD
  • Berita & Informasi
    • Berita & Informasi Umum
    • Berita & Informasi Sulsel
    • Gallery Foto
  • PRODUK UMKM
  • Download
    • Download

umum

  • Home
  • Blog
  • umum
  • Gelar Pertemuan dengan Perbankan, Pemprov Bahas Nasib UMKM di Maluku Utara

Gelar Pertemuan dengan Perbankan, Pemprov Bahas Nasib UMKM di Maluku Utara

  • Posted by pantailosari
  • Categories umum
  • Date March 31, 2020

Menindaklanjuti hasil Rapat Terbatas (Ratas) Presiden RI Joko Widodo dengan Gubernur seluruh Indonesia, terkait dengan relaksasi kredit UMKM ditengah mewabahnya Covid-19, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara (Malut) menyelenggarakan rapat dengan pihak perbankan dan non perbankan.

Rapat yang digelar di Kantor Perwakilan Pemprov Malut di Ternate, Selasa (31/3/2020) dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Samsuddin A Kadir, didampingi Kadis Koperasi dan UKM Wa Jahria dan Inspektur Ahmad Purbaja.

Sekdaprov pada kesempatan itu menyampaikan pemberian stimulus ini juga tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Ditengah ancaman Covid-19 yang belum tahu kapan berakhirnya ini semua kebijakan atau keputusan perlu dipertimbangkan secara matang antara penyalamatan nyawa manusia dan ekonomi.

“Ini antara nyawa dan ekonomi. Namun yang terbaik adalah kita tidak kehilangan nyawa dan ekonomi tidak terlalu terpuruk. Ini yang menjadi pertimbangan lockdown atau tidak,” katanya.

Menurutnya, tidak semua debitur/UMKM harus mendapat penangguhan. Kebijakan tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha berpenghasilan harian.

“Misalnya tukang ojek, atau pelaku usaha kecil lainnya yang pendapatan mereka bergantung pada usaha harian mereka. Mereka ini yang terkena dampak langsung ancaman Covid-19. Mereka ini yang diminta oleh Presiden untuk ditunda cicilannya atau anggsuranya selama satu tahun,” ucapnya.

UMKM-Malut-b.jpg

Sementara Kasie Kredit Bank Maluku-Malut, J. Thenu menyampaikan, pihaknya masih melakukan pemetaan debitur yang terdampak Covid-19 untuk memilah debitur yang akan ditangguhkan cicilannya atau direstru.

“Instruksinya baru saja. Jadi nanti kita mapping dulu. Kita pilah satu-satu yang perlu kita restru,” ujarnya.

Menurutnya, data sementara jumlah debitur yang dimaping kurang lebih 40-an. Namun belum pasti semuanya ditangguhkan cicilannya. Sebab, yang akan dilihat yakni terkait kesanggupan mereka.

“Nanti kita wawancara sama debiturnya juga apakah dia masih sanggup atau tidak. Kalau sanggup berarti ya dia bisa kan. Jadi tidak semua debitur ditangguhkan cicilannya,” ungkapnya

Terkait pemberian keringanan kepada debitur, Kadis Wa Jahria menuturkan pihaknya sementara melakukan pendataan UMKM yang terdampak Covid-19, dan mengadakan pertemuan dengan pihak perbankan dan non perbankan.

Setelah itu, hasil pemetaan akan disampaikan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI sebagai laporan kepada Presiden dalam merumuskan kebijakan nasional khusus penanganan UMKM yang terdampak Corona Virus Desease.

“Untuk pemerintah provinsi setelah mendapatkan pemetaan nanti  kita akan merumuskan kebijakan yang riil terkait dengan penanganan UMKM yang terdampak,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan OJK, debitur yang diberikan keringanan memiliki dua kriteria, yaitu; Pertama, debitur terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Hadir pada rapat pembahasan nasib UMKM tersebut, Perwakilan Bank Indonesia, sejumlah pimpinan cabang Bank di Maluku Utara, serta pihak pengusaha non perbankan. (*)

  • Share:
author avatar
pantailosari

Previous post

Kemenperin identifikasi dampak dan kebutuhan IKM akibat Corona
March 31, 2020

Next post

Banyuwangi Gandeng UMKM Produksi Ribuan Pakaian APD untuk Tenaga Medis
April 1, 2020

You may also like

IMG-20220131-WA0027-768×582
Tiba di Sulsel, Wapres Disambut Andi Sudirman
31 January, 2022
77563-bulukumba
Soeharto Pesan 22 Kapal di Bulukumba Untuk Operasi Militer Papua
18 September, 2021
22 October, 2020

Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena pandemi Covid-19. Salah satu program bantuan itu adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke masing-masing pengusaha mikro …

Search

Categories

  • berita
  • umum

Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Sulawesi Selatan by Tim IT DISKOP SULSEL.

Login with your site account

Lost your password?