Home » Terbaru » Berita » Kaum Buruh Menolak Perppu Cipta Kerja Disahkan

Kaum Buruh Menolak Perppu Cipta Kerja Disahkan

dewi_putri March 22, 2023

Diskop.idKaum buruh menolak Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker pada rapat paripurna, Selasa 21 Maret 2023. Keputusan DPR RI mengesahkan Perppu Cipta Kerja itu ditolak oleh dua fraksi dan kaum buruh Indonesia.

Dua fraksi yang menolak keputusan DPR adalah fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat. Sebelum DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja pada rapat paripurna, Presiden Partai Buruh yakni Said Iqbal sudah berusaha menolak adanya Perppu Cipta Kerja.

Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya mengecam keras dan menolak sikap Balega tau Badan Legislatif DPR RI, yang menyetujui Perppu Cipta Kerja disahkan untuk menjadi Undang-Undang di sidang paripurna.

Perppu Cipta Kerja resmi disahkan
ekon.go.id

Buruh pun siap untuk menggelar aksi demo besar-besaran sebagai bentuk penolakan. Menurut Presiden Partai Buruh, sikap DPR RI itu sangat bertentangan dengan keinginan masyarakat, termasuk tentang kelas pekerja di dalam Perppu Cipta Kerja.

Said Iqbal menyebut jika sebesar 61,3 persen responden menilai jika penerbitan Perppu Cipta Kerja itu tak mendesak. Ia pun mempertanyakan sebenarnya DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang itu mewakili siapa?

Ia juga menyebut bahwa terdapat sembilan poin isi Perppu Cipta Kerja yang disorot oleh kaum buruh. Poin yang pertama adalah terkait dengan upah minimum pekerja. Menurutnya, Perppu tersebut kembali ke upah yang tak lazim dan murah.

Terlebih dalam Perppu tersebut upah minimun kabupaten/kota bisa atau dapat ditetapkan oleh Gubernur. Kata ‘dapat’ tersebut dinilai mengandung arti bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Sehingga, lanjut Said, tak ada kepastian terkait UMK.

Kenaikkan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflansi, dan indeks tertentu. Dan Said Iqbal menyebut jika indeks tertentu di pasal upah minimum tak dikenal di dalam Konvensi ILO. Yang dikenal yakni adalah kenaikkan upah minimu berdasarkan pada living cost dan makro ekonomi.

Dalam hal tersebut adalah pertumbuhan ekonomi dan inflansi. Dan tak ada indeks tertentu. Yang kedua adalah mengenai outsourcing. Di dalam Perppu Cipta Kerja tertulis bahwa jenis pekerjaan yang dieprbolehkan dalam outsourcing ditentukan dalam PP atau Peraturan Pemerintah.

Menurutnya, hal tersebut seperti negara telah melegalkan perbudakan secara modern. Hal ini juga sekaligus menempatkan negara Indonesia seperti agen outsourcing. Dan seharusnya, kata Said, pembatasan outsourcing itu harus termuat di dalam Undang-Undang.

Fraksi Demokrat Menolak, Fraksi PKS Walkout

Sebelumnya, Baleg atau Badan Legislatif DPR RI telah menyepakati terkait pengesahan Perppu Ciptaker yang dibawa ke rapat paripurna. Hal tersebut disepakati di dalam rapat kerja Baleg atau Badan Lesgilatif bersama DPD RI dan pemerintah yang membahas terkait pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker pada 15 Februari 2023 lalu.

Dalam rapat kerja itu, terdapat tujuh fraksi yang menyetujui Perppu Cipta Kerja. Dan ada dua fraksi yang menolak pembahasan tersebut dibawa ke rapat paripurna. Fraksi tersebut adalah Demokrat dan PKS. Anggota Baleg dari fraksi Demokrat yakni Santoso mengungkapkan beberapa alasan pihaknya menolak Perppu Ciptaker.

Santoso menilai jika Perppu Cipta Kerja ini tak hanya cacat secara formalitas, namun cacat secara konstitusi. Selain itu, ia mengatakan bahwa pemerintah tak rasional terkait dengan alasan kegentingan dan menerbitkan Perppu Ciptaker.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh fraksi PKS lewat anggota Baleg yakni Amin AK. Amin AK mengatakan bahwa tak ada urgensi yang genting ataupun mendesak untuk pemerintah menerbitkan Perppu tersebut.

Dilihat dari sektor ekonomi, fraksi PKS menilai pemulihan ekonomi nasional saat ini relative stabil. Oleh sebab itu, alasan ekonomi seharusnya tak menjadi urgensi pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut.

Selain fraksi PKS dan Demokrat, DPD RI juga menolak Perppu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna. DPD RI berpandangan bahwa Perppu Cipta Kerja tersebut sebaiknya tak perlu disetujui untuk menjadi Undang-Undang.

DPR Tetap Sahkan Perppu Cipta Kerja Meski Ditolak 2 Fraksi

DPR RI telah menyetujui terkait penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Persetujuan disahkannya Perppu Cipta Kerja langsung diketok palu oleh pimpinan sidang yakni Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di masa persidangan IV sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).

Dalam sidang itu, Puan Maharani juga didampingi oleh pimpinan DPR RI lainnya, yakni Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmat Gobel. Rapat paripurna ini menjadi yang perdana dihadiri oleh Puan sepanjang tahun 2023 usai lima kali absen rapat.

Dari pihak pemerintah yang menghadiri rapat paripurna DPR RI ini di antaranya, perwakilan Kemenko Polhukam atau Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yakni Airlangga Hartarto juga ikut hadir.

Namun, keputusan DPR sahkan Perppu Cipta Kerja ini ditolak oleh dua fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) dan Demokrat. Puan Maharani menyebut ada fraksi PKS dan fraksi Demokrat yang belum menerima hasil kerja Panja. Dan menolak RUU penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022, yang dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat dua di rapat paripurna DPR RI.

Dari fraksi Demokrat menyatakan bahwa menolak adanya pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sedangkan, fraksi PKS menggunakan hak melakukan interupsi. Bahkan, PKS melakukan aksi WO atau walkout usai menyuarakan intterupsi dari persidangan.

Meski mendapatkan respons penolakan dari kedua fraksi, Puan Maharani tetap mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Usai mendapatkan jawaban bahwa para hadirin rapat setuju dengan keputusan pengesahan Perppu Cipta Kerja, Puan kembali mengulangi pertanyaannya guna memastikan sikap dari DPR. Para hadirin rapat tersebut pun menyuarakan jawaban setuju.

Baca Juga:

Artikel Terkait