Tugas Pokok dan Rincian Tugas Kepala Seksi
Pasal 5
- Seksi Penyelenggara dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok menyusun rencana dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan
- Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
- menyusun rencana pendidikan dan pelatihan;
- menyiapkan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Pembina teknis, gerakan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pendidikan dan pelatihan;
- mengurus tenaga pengajar dan peserta pendidikan;
- menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan;
- menyusun laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 7
- Seksi Pengembangan dipimpin oleh seotang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok menyusun program pengembangan pendidikan dan latihan serta pendayagunaan Widyaiswara.
- Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
- menyusun dan pengembangan kurikulum;
- menyusun dan pengembangan modul dan silabi;
- menyusun standar pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
- mendayagunakan Widyaiswara dalam program pendidikan dan pelatihan;
- melaksanakan Evaluasi Widyaiswara, Pengajar dan Instruktur;
- melaksanakan dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pendidikan dan pelatihan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.