Tugas Pokok dan Rincian Tugas Kepala Seksi
Pasal 26
- Seksi Kelembagaan UMKM dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan kebijakan teknis, melakukan bimbingan teknis kelembagaan UMKM dan pengembangan dan tatalaksana UMKM.
- Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Kelembagaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancer
- Memantau ,mengawasi, dan mengavaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan.
- Membuat konsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan.
- Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melakukan pembinaan teknis, mengadvokas idan pendampingan serta memfasilitasi bagi UMKM.
- Menyiapkan dan memberi petunjuk pelaksanaan pemberian / PUMK dan pembentukan usaha Mikro Kecil dan Menengah.
- Melakukan pembinaan teknis kerjasama dengan instansi lembaga / badan untuk pengembangan UMKM
- Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembinaan dan pengembangan UMKM
- Melakukan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan pedoman dan bimbingan pengembangan UMKM
- Menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan pedoman peningkatan skala usaha UMKM
- Menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan peningkatan dayasaing UMKM
- Melaksanakan monitoring, evaluasi kinerja UMKM
- Melakukan laporan hasil pelaksanaan tugas seksi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai perumusan kebijakan.
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Melakukan monitoring dan mengevaluasi kegiatan PLUT-KUMKM Sul – Sel
Pasal 27
- Seksi Usaha dan Promosi UMKM dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tuga spokok melakukan, pengumpulan, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, dan bimbingan teknis di bidang usaha dan promosi
- Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan seksi Usaha dan Promosi UMKM sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar
- Memantau ,mengawasi, dan mengavaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan.
- Membuat konsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan.
- Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugasseksi Usaha dan Promosi UMKMdan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan pembinaan pengembangan usaha dan jaringan pasar dalam bentuk promosi
- Melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi bisnis dalam rangka penyusunan pedoman dan bimbingan pengembangan promosi usaha koperasi dan UMKM
- Memfasilitasi untuk penumbuhan iklim usaha bagi UKM dan promosi produk UMKM
- Menyiapkan bahan promosi dan usaha koperasi dan UMKM
- Melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengembangan usaha promosi bagi UKM
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Usaha dan Promosi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
- Melakukan monitoring dan evaluasi usaha dan promosi UMKM
Pasal 28
- Seksi Kemitraan dan Pembiayaan UMKM dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melakukan, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, dan bimbingan teknis di bidang kemitraan dan pembiayaan.
- Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan seksi Kemitraan dan Pembiayaan UMKM sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancer
- Memantau ,mengawasi, dan mengavaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan.
- Membuat konsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan.
- Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi Kemitraan dan Pembiayaan UMKM dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melakukan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pengembangan kemitraan dan pembiayaan.
- Melakukan fasilitasi pengembangan kemitraan dan pembiayaan dalam rangka permodalan, peningkatan SDM UMKM dan pengembangan akses pasar antara koperasi dengan UMKM, dengan BUMN/BUMD dan perbankan maupun lembaga keuangan, swasta.
- Melakukan fasilitasi pengembangan usaha dengan system jaringan usahabagi KUMKM dengan swasta, BUMN dan BUMD.
- Melaksanakan fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM
- Melaksanakan monitoring, evaluasikemitraan dan pembiayaan UMKM