Buat Pelaku UMK, Pemkab Bulukumba Alokasikan Anggaran Rp 2 Miliar
Dalam rangka menanggulangi dampak Covid-19 khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK ). Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Koperasi dan UKM mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 Miliar.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bulukumba Taufik, SH kepada media ini, Jumat (1/5/2020) menyampaikan, dari dana Rp 2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bulukumba, Rp 1,95 miliar akan disalurkan kepada pelaku UMK yang terdampak Covid-19. Sedangkan Rp 50 juta untuk biaya operasional dalam rangka pendataan dan verifikasi oleh tim.
Taufiq menambahkan, Tim telah melakukan pendataan di seluruh Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bulukumba yang dimulai sejak tanggal 22 April 2020 dan batas akhir penyelesaian dan penyampaian data pada Senin, 4 Mei 2020.
Selanjutnya, kata mantan Kadis Pariwisata ini, akan dilakukan verifikasi berkas kelengkapan dan kesesuaian kriteria dan persyaratan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran ditengah masyarakat bahwa pelaksanaan pendataan, dimaksudkan untuk memperoleh data yang akurat dari desa/kelurahan terkait kondisi obyektif UMK yang betul-betul terdampak Covid-19,” sebut Taufiq.
Untuk mengetahui tingkat keterdampakan usaha, telah disiapkan instrumen pendataan yang jika diisi dengan benar, maka akan langsung terbaca diketahui oleh Tim.
“Namun untuk lebih meyakinkan kondisi obyektif kebenaran data dimaksud, maka akan dilakukan verifikasi faktual di lapangan,” tandasnya.
Dengan demikian, sambung Taufik, pihaknya berharap bahwa melalui metode itu pemberian bantuan akan tepat sasaran, tidak melenceng kepada penerima yang tidak memenuhi persyaratan.
Sekadar diketahui pula bahwa target sasaran pemberian bantuan dari jumlah dana yang disiapkan oleh Pemkab Bulukumba sebesar Rp 1.950.000.000 adalah dengan asumsi jumlah UMK terdampak Covid-19 sebanyak 4.000 UMK yang tersebar di seluruh desa/kelurahan di sepuluh kecamatan se Kabupaten Bulukumba.
Proses pelaksanaan penyaluran bantuan ketika sudah ditetapkan calon penerimanya, akan dibayarkan melalui rekening bank atas nama masing-mading pemilik UMK.
Kemudian terkait adanya isu pungli yang disinyalir dilakukan oknum ASN di Kantor kecamatan atau Dinas Koperasi UKM Bulukumba, Taufik menjelaskan, jika pungli dilakukan terhadap dana bantuan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa hal tersebut tidak benar. Sampai saat ini dana bantuan yang dimaksud belum disalurkan atau belum terealisasi karena masih tahap pendataan.
“Dananya masih aman di Rekening Bendahara. Dan setiap saat saya ingatkan Staf kami agar tidak bermain-main, ini amanah yang diemban yang akan dipertanggungjawabkan dunia-akhirat. Kita harus kerja ikhlas di bulan suci Ramadhan ini dengan niat ibadah,” paparnya.
Khusus jajaran staf Diskop UKM, Taufik menegaskan, Alhamdulillah sampai detik ini belum ada pengaduan dan dia berharap tidak ada yang menyimpang dilapangan.
“Kalau terkait Izin Usaha Mikro Kecil ( IUMK ), itu menjadi kewenangan Kecamatan untuk menerbitkan dan idealnya proses sampai penerbitan IUMK di Kecamatan, tanpa bayaran alias gratis sesuai semangat yang terkandung dari pelimpahan kewenangan (Delegation of Authority), kepada Camat, yakni upaya mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada pelaku UMK. (edy)
SUMBER : https://www.sorotmakassar.com/sorot-news/sorot-sulsel/11994-buat-pelaku-umk-pemkab-bulukumba-alokasikan-anggaran-rp-2-miliar