Pernah Dipimpin Henry Surya, Koperasi Indosurya Gagal Bayar Simpanan Puluhan Korban di Batam
Kasus gagal bayar Koperasi Indosurya Simpan Pinjam (ISP) ternyata juga memakan puluhan korban di Kota Batam, dengan taksiran kerugian mencapai lebih 100 miliar rupiah.
Para korban sekarang cemas uang hasil keringat mereka selama belasan tahun tidak dikembalikan sesuai perjanjian awal oleh Koperasi Indosurya, yang pernah dipimpin taipan beken di Jakarta, Henry Surya.
Apalagi, kondisi ekonomi di Batam terpuruk akibat pandemi covid-19, sebagian nasabah harus pontang-panting memenuhi kebutuhan harian, akibat uang simpanan raib tanpa kejelasan.
Awalnya, mereka diajak untuk menyimpan dana di Koperasi Indosurya, yang memiliki kesamaan logo dengan Indosurya Finance milik Henry Surya, dengan janji bunga 8-9% per tahun. Pokok simpanan dan bunga akan dikembalikan saat jatuh tempo.
“Kami dulu tertarik simpan di Koperasi Indosurya karena di funding kitnya tertera nama besar Grup Indosurya, tetapi sekarang membuang badan,” ujar Linda (nama samaran), salah satu korban gagal bayar Koperasi Indosurya, kepada awak media, Selasa (14/4).
Bahkan, dia masih memegang bilyet yang ditandatangani atas nama Henry Surya, yang saat itu masih tercatat sebagai ketua pengurus.
“Kami hanya ingin kejelasan pengembalian uang kami, apalagi kondisi ekonomi akibat corona, siapa yang tidak butuh uang di saat susah seperti ini,” ucap Linda dengan nada lirih.
Linda baru sadar Koperasi Indosurya gagal bayar saat ingin mencairkan simpanannya pada 12 Februari 2020. Bahkan, pegawai di Kantor Cabang Batam juga tidak menyadari kondisi tersebut.
Tina, salah satu tenaga marketing Koperasi Indosurya, membenarkan hal tersebut.
“Saat Bu Linda mau cairkan simpanan, ternyata tidak bisa. Kami pun kaget. Terakhir diberitahu ada rush, likuiditas koperasi terganggu. Tetapi 2 hari sebelumnya, koperasi masih saja menerima simpanan baru orang lain,” sebutnya.
Kejadian serupa juga ditimpali sejumlah korban lain, saat bertemu dengan wartawan di Batam, Selasa (14/4). Kini, mereka hanya berharap intervensi otoritas di negeri ini untuk melindungi hak mereka.
Dikutip dari Detik Finance, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memberikan tanggapan mengenai kasus investasi bodong berkedok koperasi di Indonesia oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang merugikan nasabahnya hingga triliunan rupiah.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof. Rully Indrawan mengungkapkan, pihaknya sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir perubahan badan hukum Koperasi Indosurya.
“Kami juga mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas praktik Koperasi Indosurya, maupun korporasinya. Selain itu, kami pun membuat agenda bersama untuk menghindarkan praktik dari koperasi lain yang teridentifikasi melakukan hal serupa,” tegas Rully, dalam keterangan tertulis, Selasa(14/4).
Hal itu ia sampaikan usai rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemenkumham di Jakarta beberapa waktu sebelumnya. (Ependi)
sumber : https://www.batamxinwen.com/pernah-dipimpin-henry-surya-koperasi-indosurya-gagal-bayar-simpanan-puluhan-korban-di-batam/