• BERANDA
  • Tentang Koperasi
    • Profil diskop
    • struktur organisasi
    • Data Pegawai
    • Tugas dan Fungsi
      • KEPALA DINAS
      • SEKRETARIAT
        • UMUM
      • Kepala Bidang Usaha
        • Kepala Seksi Usaha Dkk
      • Kepala Bidang Kelembagaan
        • Kepala Seksi Kelembagaan
      • Kepala Bidang UMKM
        • Kepala Seksi umkm dkk
      • Kepala Seksi Pengawasan dll
        • Kepala Bidang Pengawasan
      • Kepala UPTD
        • Kepala Seksi UPTD
  • Berita & Informasi
    • Berita & Informasi Umum
    • Berita & Informasi Sulsel
    • Gallery Foto
  • PRODUK UMKM
  • Download
    • Download
Punya pertanyaan ?
(0411) 853991
Login

Login with your site account

Lost your password?

English
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan
  • BERANDA
  • Tentang Koperasi
    • Profil diskop
    • struktur organisasi
    • Data Pegawai
    • Tugas dan Fungsi
      • KEPALA DINAS
      • SEKRETARIAT
        • UMUM
      • Kepala Bidang Usaha
        • Kepala Seksi Usaha Dkk
      • Kepala Bidang Kelembagaan
        • Kepala Seksi Kelembagaan
      • Kepala Bidang UMKM
        • Kepala Seksi umkm dkk
      • Kepala Seksi Pengawasan dll
        • Kepala Bidang Pengawasan
      • Kepala UPTD
        • Kepala Seksi UPTD
  • Berita & Informasi
    • Berita & Informasi Umum
    • Berita & Informasi Sulsel
    • Gallery Foto
  • PRODUK UMKM
  • Download
    • Download

umum

  • Home
  • Blog
  • umum
  • Sah, Pejabat Eselon I dan Eselon II Tak Terima THR

Sah, Pejabat Eselon I dan Eselon II Tak Terima THR

  • Posted by pantailosari
  • Categories umum
  • Date April 14, 2020

Kementerian Keuangan memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pejabat lembaga negara lainnya dengan tingkat Eselon I dan Eselon II tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, yang berhak mendapatkan THR adalah ASN, TNI, Polri, dan pejabat lembaga negara lainnya setingkat Eselon III ke bawah. THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

“Pensiunan juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan tahun lalu. Untuk ASN, TNI, Polri diberikan untuk pejabat pelaksana di tingkat Eselon III ke bawah,” jelasnya saat memberikan keterangan secara virtual, Selasa (14/4/2020).

Ketentuan itu diberlakukan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Saat ini, kata Menkeu, sedang disusun revisi peraturan presiden yang akan dijadikan landasan hukum ketentuan THR tersebut.

“Instruksi Presiden bahwa THR untuk pejabat negara dan Eselon I dan Eselon II tidak dibayarkan. Namun untuk ASN, TNI, Polri Eselon III ke bawah atau setara tetap dibayarkan,” tegasnya.

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20200414/9/1226781/sah-pejabat-eselon-i-dan-eselon-ii-tak-terima-thr

  • Share:
author avatar
pantailosari

Previous post

Rully Indrawan: Diperlukan Data Akurat Terapkan Kebijakan Fasilitasi Pelaku KUMKM Terdampak Covid-19
April 14, 2020

Next post

Pernah Dipimpin Henry Surya, Koperasi Indosurya Gagal Bayar Simpanan Puluhan Korban di Batam
April 15, 2020

You may also like

IMG-20220131-WA0027-768×582
Tiba di Sulsel, Wapres Disambut Andi Sudirman
31 January, 2022
77563-bulukumba
Soeharto Pesan 22 Kapal di Bulukumba Untuk Operasi Militer Papua
18 September, 2021
22 October, 2020

Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena pandemi Covid-19. Salah satu program bantuan itu adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke masing-masing pengusaha mikro …

Search

Categories

  • berita
  • umum

Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Sulawesi Selatan by Tim IT DISKOP SULSEL.

Login with your site account

Lost your password?