• About WordPress
    • WordPress.org
    • Documentation
    • Support
    • Feedback
  • Log In
  • BERANDA
  • Tentang Koperasi
    • Profil diskop
    • struktur organisasi
    • Data Pegawai
    • Tugas dan Fungsi
      • KEPALA DINAS
      • SEKRETARIAT
        • UMUM
      • Kepala Bidang Usaha
        • Kepala Seksi Usaha Dkk
      • Kepala Bidang Kelembagaan
        • Kepala Seksi Kelembagaan
      • Kepala Bidang UMKM
        • Kepala Seksi umkm dkk
      • Kepala Seksi Pengawasan dll
        • Kepala Bidang Pengawasan
      • Kepala UPTD
        • Kepala Seksi UPTD
  • Berita & Informasi
    • Berita & Informasi Umum
    • Berita & Informasi Sulsel
    • Gallery Foto
  • PRODUK UMKM
  • Download
    • Download
Punya pertanyaan ?
(0411) 853991
Login

Login with your site account

Lost your password?

English
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan
  • BERANDA
  • Tentang Koperasi
    • Profil diskop
    • struktur organisasi
    • Data Pegawai
    • Tugas dan Fungsi
      • KEPALA DINAS
      • SEKRETARIAT
        • UMUM
      • Kepala Bidang Usaha
        • Kepala Seksi Usaha Dkk
      • Kepala Bidang Kelembagaan
        • Kepala Seksi Kelembagaan
      • Kepala Bidang UMKM
        • Kepala Seksi umkm dkk
      • Kepala Seksi Pengawasan dll
        • Kepala Bidang Pengawasan
      • Kepala UPTD
        • Kepala Seksi UPTD
  • Berita & Informasi
    • Berita & Informasi Umum
    • Berita & Informasi Sulsel
    • Gallery Foto
  • PRODUK UMKM
  • Download
    • Download

berita

  • Home
  • Blog
  • berita
  • Gandeng Kejati dan Dinas Koperasi Sulsel, LPDB Kejar Pengembalian Rp300-an M Dana Bergulir Tahun 2015

Gandeng Kejati dan Dinas Koperasi Sulsel, LPDB Kejar Pengembalian Rp300-an M Dana Bergulir Tahun 2015

  • Posted by pantailosari
  • Categories berita
  • Date October 10, 2019

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) yang berada dibawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM terus mengejar pengembalian uang negara yang disalurkan pada 2015 lalu melalui dana bergulir (bersumber dari APBN) kepada para pelaku KUMKM di Sulsel.

Direktur Utama LPDB, Braman Setyo mengatakan, sampai saat ini masih ada sekitar Rp300-an miliar yang macet (belum dikembalikan).

“Sampai sekarang itu masih ada sekitar Rp300-an miliar yang belum dikembalikan. Itu terdiri dari 56 Surat Kuasa Khusus (SKK) atau 56 kasus,” kata Braman, yang ditemui disela Sosialisasi dan Bimtek Dana Bergulir LPDB KUMKM di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Kamis (10/10/2019).

Untuk mengejar pengembalian uang negara tersebut, kata dia, pihaknya pada Desember 2018 lalu telah melakukan perpanjangan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar dan Dinas Koperasi Provinsi Sulsel.

Menurut dia, jumlah dana bergulir yang disalurkan pada 2015 lalu dan sampai saat ini belum dikembalikan jumlah sudah menurun dibanding Desember 2018 lalu, Dimana saat itu totalnya masih Rp412 miliar lebih.

“Sejak awal kita sudah komitmen bahwa penyelesaian kasus-kasus itu akan diselesaikan melalui teman-teman di Kejati melalui model perdatun, bukan pidana umum. Ini (MoU) sudah kita buka sejak Kajati Sulsel yang dulu. Kita juga mengapresiasi teman-teman di Kejati Sulsel yang bisa menyelamatkan uang negara,” ujarnya.

Untuk tahun ini, kata dia, pihaknya juga kembali akan melakukan penyaluran dana bergulir bantuan untuk koperasi dan UMKM di Sulsel dengan target total sebesar Rp1,7 triliun, setelah selama empat tahun terakhir penyaluran untuk Provinsi Sulsel dimoratorium akibat pengembalian dana bergulir tahun 2015 senilai ratusan miliar yang sampai saat ini masih macet.

“Tahun ini kita kembali membuka penyaluran dana bergulir untuk koperasi dan UMKM di Sulsel, yang selama ini LPDB lakukan moratorium sejak masalah tahun 2015 lalu. Kasus itu memang kita tetap harus menuntaskan. Tahun ini kita menargetkan pengembalian sebesar 10 sampai 20 persen dari total Rp300-an miliar dana bergulir tahun 2015 yang macet itu,” terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel, Abdul Malik Faisal mengatakan, dana bergulir yang telah disalurkan LPDB kepada Koperasi dan UMKM tersebut sebenarnya diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh debitur untuk mengembangkan usahanya.

“Jika itu benar-benar dimanfaatkan dengan baik, maka Koperasi dan UMKM sebenarnya bisa mengembalikan dana pinjaman tersebut dengan mudah. Makanya sinergi antara LPDB, Kejati dan Dinas Koperasi Sulsel ini dilakukan agar bisa bekerjasama mencari upaya untuk pengembalian uang negara yang telah dipinjamkan tapi terjadi hambatan dalam pengembaliannya,” kata Malik.

sumber : https://sinarkata.media/2019/10/10/gandeng-kejati-dan-dinas-koperasi-sulsel-lpdb-kejar-pengembalian-rp300-an-m-dana-bergulir-tahun-2015/

  • Share:
author avatar
pantailosari

Previous post

Dekranasda Sulsel dan PHRI Teken Kerja Sama Pengembangan UMKM
October 10, 2019

Next post

Moratorium Dicabut, Tahun Ini LPDB Target Salurkan Dana Bergulir Rp1,7 T untuk Koperasi dan UMKM di Sulsel
October 10, 2019

You may also like

WhatsApp-Image-2022-06-27-at-20.02.12
Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Gelar Bimtek Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam
28 June, 2022
sertifikasi-halal
PLUT KUMKM Sulsel Gelar Kurasi Produk UMKM
8 June, 2022
sertijab-kepala-UPT-PLUT
Serah Terima Kepala UPT, PLUT KUMKM Sulsel Siap Impelementasikan Program New PLUT
6 June, 2022

Search

Categories

  • berita
  • umum

Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Sulawesi Selatan by Tim IT DISKOP SULSEL.

Login with your site account

Lost your password?