• BERANDA
  • Tentang Koperasi
    • Profil diskop
    • struktur organisasi
    • Data Pegawai
    • Tugas dan Fungsi
      • KEPALA DINAS
      • SEKRETARIAT
        • UMUM
      • Kepala Bidang Usaha
        • Kepala Seksi Usaha Dkk
      • Kepala Bidang Kelembagaan
        • Kepala Seksi Kelembagaan
      • Kepala Bidang UMKM
        • Kepala Seksi umkm dkk
      • Kepala Seksi Pengawasan dll
        • Kepala Bidang Pengawasan
      • Kepala UPTD
        • Kepala Seksi UPTD
  • Berita & Informasi
    • Berita & Informasi Umum
    • Berita & Informasi Sulsel
    • Gallery Foto
  • PRODUK UMKM
  • Download
    • Download
Punya pertanyaan ?
(0411) 853991
Login

Login with your site account

Lost your password?

English
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan
  • BERANDA
  • Tentang Koperasi
    • Profil diskop
    • struktur organisasi
    • Data Pegawai
    • Tugas dan Fungsi
      • KEPALA DINAS
      • SEKRETARIAT
        • UMUM
      • Kepala Bidang Usaha
        • Kepala Seksi Usaha Dkk
      • Kepala Bidang Kelembagaan
        • Kepala Seksi Kelembagaan
      • Kepala Bidang UMKM
        • Kepala Seksi umkm dkk
      • Kepala Seksi Pengawasan dll
        • Kepala Bidang Pengawasan
      • Kepala UPTD
        • Kepala Seksi UPTD
  • Berita & Informasi
    • Berita & Informasi Umum
    • Berita & Informasi Sulsel
    • Gallery Foto
  • PRODUK UMKM
  • Download
    • Download

umum

  • Home
  • Blog
  • umum
  • Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula Tahun 2019

Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula Tahun 2019

  • Posted by pantailosari
  • Categories umum
  • Date June 25, 2019
Deskripsi Program

Dalam rangka menumbuhkan wirausaha pemula dan mendukung penciptaan lapangan pekerjaan dan penanggulangan kemiskinan, Kementerian Koperasi dan UKM menyelenggarakan bantuan berupa hibah kepada 2.500 wirausaha pemula (WP) skala mikro hingga Rp. 12.000.000 untuk masing-masing WP.

Bantuan yang diberikan:

Target 2.500 WP pelaku usaha skala mikro masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 – 12.000.000.

Persyaratan mengikuti bantuan pemerintah:

  • individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  • belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;
  • Usia paling tinggi 45 tahun;
  • Pendidikan paling rendah SLTP;
  • memiliki KTP yang masih berlaku;
  • memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI (bisa daftar di sini)
  • memiliki NPWP;
  • memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  • memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha;
  • memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan
  • tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Alur pengajuan bantuan pemerintah:

Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah:

  • Deputi menetapkan keputusan tentang Peserta Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula;
  • Penetapan Keputusan Deputi paling sedikit memuat nama, alamat sesuai KTP, alamat usaha, nomor rekening, NPWP dan nilai bantuan yang diberikan;
  • Atas dasar Keputusan Deputi, PPK menetapkan keputusan tentang Penerima Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula, yang paling sedikit memuat nama, alamat sesuai KTP, alamat usaha, nomor rekening, NPWP dan nilai bantuan yang diberikan;
  • Apabila dipandang perlu berdasarkan pertimbangan khusus dan/atau pertimbangan teknis dari Perangkat Daerah Provinsi/DI, dan/atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Deputi berwenang membatalkan dan mengalihkan kepada penerima Bantuan Pemerintah; dan
  • Pembatalan penerima Bantuan Pemerintah dilakukan apabila diketahui penerima bantuan mengundurkan diri atau memberikan data atau informasi yang tidak sesuai atau berhalangan tetap dan/atau pertimbangan lainnya.

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi:

Dilaksanakan setiap semester selama 2 (dua) tahun sejak diterimanya bantuan, berdasarkan pembagian tugas sebagai berikut: .

  • Penerima Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula melaporkan pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah uang diterima, kepada Perangkat Daerah kabupaten/kota/ provinsi/DI dengan tembusan Deputi dan selanjutnya melaporkan perkembangannya tiap semester selama 2 (dua) tahun
  • Pelaporan dapat disampaikan secara langsung yang ditujukan kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Provinsi/DI dan Deputi.
  • Perangkat Daerah Kabupaten/Kota melaporkan hasil pembinaan dan perkembangan Wirausaha Pemula setiap Semester selama 2 (dua) tahun kepada Perangkat Daerah Provinsi/DI dengan tembusan Deputi.
  • Perangkat Daerah Provinsi/DI melaporkan pelaksanaan program perkembangan Wirausaha Pemula kepada Deputi; dan
  • Deputi melaporkan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula kepada Menteri.

INFORMASI LEBIH LANJUT

Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat di PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH BAGI WIRAUSAHA PEMULA TAHUN 2019 di sini

  • Share:
author avatar
pantailosari

Previous post

Dua Koperasi dari Toraja Masuk Jajaran 100 Koperasi Besar di Indonesia
June 25, 2019

Next post

Kemenkop UKM Dorong UMKM Mampu Kelola Data Usaha
June 26, 2019

You may also like

IMG-20220131-WA0027-768×582
Tiba di Sulsel, Wapres Disambut Andi Sudirman
31 January, 2022
77563-bulukumba
Soeharto Pesan 22 Kapal di Bulukumba Untuk Operasi Militer Papua
18 September, 2021
22 October, 2020

Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena pandemi Covid-19. Salah satu program bantuan itu adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke masing-masing pengusaha mikro …

Search

Categories

  • berita
  • umum

Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Sulawesi Selatan by Tim IT DISKOP SULSEL.

Login with your site account

Lost your password?