Tugas Pokok dan Rincian Tugas Kepala Seksi
Pasal 21
- Seksi Produksi dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan, pengolahan, penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan tehnis dan bimbingan usaha koperasi di bidang Produksi.
- Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
- menyusun rencana kegiatan Seksi Produksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- mendistribusikan tugas – tugas tertentu dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar.
- memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas tugas yang teklah dan belum dilaskanakan.
- membuat konsep mengoreksi dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan
- mengikuti rapat rapat sesuai dengan bidang dan tugasnya.
- menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan kebijaksanaan usaha koperasi dibidang produksi.
- menyiapakan bahan pembinaan dan pedoman dalam pemantapan dan pengembangan usaha koperasi dibidang produksi.
- mengkoordinasikan pembinaan dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian masalah dibidang produksi.
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan bidang peningkatan kualitas produksi disektor pertanian, perikanan dan peternakan, dan industri serta jasa peningkatan standardisasi produk.
- menyusun konsep pedoman dan petunjuk teknis dalam rangka pengembangan usaha koperasi dibidang produksi.
- melakukan pembinaan dan kerjasama dengan industri terkait untuk fasilitasi pengembangan usaha koperasi dibidang produksi.
- meyusu laporan hasil pelaksanaan tugas seksi produksi dan memberikan saran pertimbangan kepasda atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran tugas.
Pasal 22
- Seksi Pembiayaan dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan, pengolahan, penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan tehnis dan bimbingan usaha koperasi di bidang pembiayaan.
- Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
- menyusun rencana kegiatan Seksi Pembiayaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- mendistribusikan tugas – tugas tertentu dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar.
- memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas – tugas yang telah dan belum dilaskanakan.
- membuat konsep mengoreksi dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan.
- mengikuti rapat – rapat sesuai dengan bidang dan tugasnya.
- menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan kebijaksanaan usaha koperasi dibidang Pembiayaan.
- menyiapkan bahan pembinaan dan pedoman dalam pemantapan dan pengembanagan usaha koperasi dibidang Pembiayaan.
- mengkoordinasikan pembinaan dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian masalah dibidang Pembiayaan.
- melakukan pembinaan dan pengembangan pembiayaan koperasi.
- melakukan fasilitasi pembiayaan melalui penjaminan dan pembiayaan bagi koperasi.
- menyiapkan bahan pembinaan fasilitasi pembiayaan dan permodalan dan jasa keuangan.
- menyusun konsep pedoman dan petunjuk teknis dalam rangka pengembangan usaha koperasi dibidang Pembiayaan.
- melakukan pembinaan dan kerjasama dengan Perbankan dan fasilitasi pembiayaan usaha koperasi.
- meyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi Pembiayaan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran tugas.
Pasal 23
- Seksi Pemasaran dan Kemitraan dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melakukan persiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bimbingan teknis koperasi dan UKM dibidang pemasaran dan kemitraan.
- Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
- menyusun rencana kegiatan seksi pemasaran dan kemitraan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar
- memantau ,mengawasi, dan mengavaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan.
- membuat konsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan.
- mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya.
- melakukan pengumpulan data dan pengolahan data dalam rangka mengembangkan pemasaran dan kemitraan koperasi.
- melakukan fasilitasi dan pengembangan sistim pemasaran dan kemitraan bagi koperasi.
- memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembagan pemasaran dan kemitraan bagi usaha koperasi dan usaha kecil dan menengah.
- mengatur penerapan perjanjian dibidang pemasaran dan kemitraan usaha koperasi.
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi pemasaran dan kemitraan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.