Tugas Pokok dan Rincian Tugas Kepala Seksi
- Seksi Badan Hukum dan Organisasi Koperasi dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis Kelembagaan.
- Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
- menyusun rencana kegiatan Seksi Badan Hukum dan Organisasi Koperasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
- memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
- membuat konsep, mengoreksi memaraf danmenandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- memfasilitasi pembentukan, penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi.
- menyiapkan dan memberi petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) serta pembubaran koperasi.
- melaksanakan pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengesahan pembentukan, peleburan, dan pembubaran koperasi;
- melakukan koordinasi proses persetujuan pembukaan kantor cabang koperasi;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai perumusan kebijakan
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Seksi Tatalaksana Koperasi di pimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok Melakukan penyiapan bahan perumusan dan kebijakan teknis di bidang Tatalaksana Koperasi.
- Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut
- menyusun rencana kegiatan Seksi Tatalaksana Koperasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
- memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
- membuat konsep, mengoreksi memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan pembinaan tatalaksana koperasi;
- melakukan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan RAT di tingkat provinsi;
- menyiapkan bahan penyusunan pemeringkatan koperasi, koperasi berprestasi dan tokoh koperasi;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi sarana dan prasarana organisasi dan tatalaksana koperasi;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Tatalaksana Koperasidan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai perumusan kebijakan
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 13
- Seksi Keanggotaan, Penyuluhan dan Advokasi dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok melakukan Penyiapan bahan perumusan dan kebijakan teknis, bimbingan teknis kelembagaan di bidang keanggotaan penyuluhan, konsultasi dan advokasi koperasi..
- Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
- menyusun rencana kegiatan Seksi Keanggotaan, Penyuluhan dan Advokasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
- memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
- membuat konsep, mengoreksi memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- melakukan pembinaan, penyuluhan dan advokasi bagi koperasi;
- menyusun standarisasi dan pedoman tentang keanggotaan penyuluhan dan advokasi koperasi;
- melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengembangan organisasi koperasi;
- melakukan inventarisasi perkembangan keanggotaan koperasi;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Keanggotaan, Penyuluhan dan Advokasiserta memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai perumusan kebijakan.
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.