• BERANDA
  • Tentang Koperasi
    • Profil diskop
    • struktur organisasi
    • Data Pegawai
    • Tugas dan Fungsi
      • KEPALA DINAS
      • SEKRETARIAT
        • UMUM
      • Kepala Bidang Usaha
        • Kepala Seksi Usaha Dkk
      • Kepala Bidang Kelembagaan
        • Kepala Seksi Kelembagaan
      • Kepala Bidang UMKM
        • Kepala Seksi umkm dkk
      • Kepala Seksi Pengawasan dll
        • Kepala Bidang Pengawasan
      • Kepala UPTD
        • Kepala Seksi UPTD
  • Berita & Informasi
    • Berita & Informasi Umum
    • Berita & Informasi Sulsel
    • Gallery Foto
  • PRODUK UMKM
  • Download
    • Download
Punya pertanyaan ?
(0411) 853991
Login

Login with your site account

Lost your password?

English
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan
  • BERANDA
  • Tentang Koperasi
    • Profil diskop
    • struktur organisasi
    • Data Pegawai
    • Tugas dan Fungsi
      • KEPALA DINAS
      • SEKRETARIAT
        • UMUM
      • Kepala Bidang Usaha
        • Kepala Seksi Usaha Dkk
      • Kepala Bidang Kelembagaan
        • Kepala Seksi Kelembagaan
      • Kepala Bidang UMKM
        • Kepala Seksi umkm dkk
      • Kepala Seksi Pengawasan dll
        • Kepala Bidang Pengawasan
      • Kepala UPTD
        • Kepala Seksi UPTD
  • Berita & Informasi
    • Berita & Informasi Umum
    • Berita & Informasi Sulsel
    • Gallery Foto
  • PRODUK UMKM
  • Download
    • Download

berita

  • Home
  • Blog
  • berita
  • UKM dan Koperasi Didorong Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

UKM dan Koperasi Didorong Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Posted by pantailosari
  • Categories berita
  • Date November 4, 2020

Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pelaku usaha pada sektor koperasi dan UKM untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja pada sektor tersebut.

Hal ini ditandai dengan kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan BPJS Ketenagakerjaan. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan kerja sama itu diharapkan meningkatkan persentase pelaku usaha koperasi dan UKM pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau dilihat dari data BPS, baru 8,1 persen koperasi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Saya kira dengan kerja sama ini, kami ingin semakin banyak persentase jumlah koperasi yang menjadi peserta,” ujarnya dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (4/11).

Pertimbangannya, kata Teten, sektor koperasi dan UKM menyerap paling banyak tenaga kerja di Indonesia, yakni 97 persen. Sayangnya, mayoritas hubungan pemberi kerja dan karyawan pada sektor ini masih bersifat informal.

Karenanya, masih terdapat sejumlah kendala dalam mendorong pelaku koperasi dan UKM mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Teten mengaku akan merumuskan strategi sehingga pekerja koperasi dan UKM ikut terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka juga bisa mendapatkan manfaat jaminan sosial.

“Kalau kami dorong para UKM yang banyak ini sekitar 64 juta pelaku usaha untuk berkoperasi, saya kira lebih mudah untuk mendorong kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Menurutnya, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa mengakselerasi transformasi pelaku koperasi dan UKM dari bisnis informal menjadi formal. Upaya lainnya yang tengah dilakukan pemerintah untuk merealisasikan target tersebut adalah mendorong koperasi dan UKM naik kelas, pendaftaran usaha melalui Online Single Submission (OSS), dan pemberian subsidi.

“Untuk kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan ini, saya kira akan mempercepat proses transformasi dan modernisasi koperasi dan UKM,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan nota kesepahaman itu salah satunya mencakup integrasi data dan saling tukar informasi. Kedua pihak juga akan melakukan edukasi dan literasi bersama kepada pelaku koperasi dan UKM mengenai program jaminan sosial.

Menurutnya, program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah berhak dinikmati oleh seluruh pekerja di Indonesia. Namun, tantangannya adalah meningkatkan literasi mengenai program tersebut lantaran peserta harus membayar iuran guna mendapatkan manfaat.

“Untuk menjaga kesinambungan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja di ekosistem koperasi dan UKM mari sama-sama kita mendorong merek masuk ke dalam sistem jaminan sosial,” katanya.

sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201104131730-92-565793/ukm-dan-koperasi-didorong-jadi-peserta-bpjs-ketenagakerjaan

  • Share:
author avatar
pantailosari

Previous post

Penerapan New Normal Pada Kedai Kopi di Makassar
November 4, 2020

Next post

Pekan Ini, Jokowi Serahkan Banpres untuk Pelaku Usaha Mikro di Sulsel
November 9, 2020

You may also like

IMG-20220131-WA0043-768×514
UMKM Dilibatkan Dalam Kunjungan Wapres, UMKM Akui Peran Pemprov Sulsel
31 January, 2022
IMG-20220131-WA0027-768×582
Tiba di Sulsel, Wapres Disambut Andi Sudirman
31 January, 2022
8159EDDD-F075-4167-A787-8A6EE28D23DA-pjtl38iuhb9wpb5v4ex2ab99p6iv7sihfttyd1n9lk
Ma’ruf Amin Puji Pemprov Dalam Pengembangan UMKM Di Sulawesi Selatan
31 January, 2022

Search

Categories

  • berita
  • umum

Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Sulawesi Selatan by Tim IT DISKOP SULSEL.

Login with your site account

Lost your password?