• BERANDA
  • Tentang Koperasi
    • Profil diskop
    • struktur organisasi
    • Data Pegawai
    • Tugas dan Fungsi
      • KEPALA DINAS
      • SEKRETARIAT
        • UMUM
      • Kepala Bidang Usaha
        • Kepala Seksi Usaha Dkk
      • Kepala Bidang Kelembagaan
        • Kepala Seksi Kelembagaan
      • Kepala Bidang UMKM
        • Kepala Seksi umkm dkk
      • Kepala Seksi Pengawasan dll
        • Kepala Bidang Pengawasan
      • Kepala UPTD
        • Kepala Seksi UPTD
  • Berita & Informasi
    • Berita & Informasi Umum
    • Berita & Informasi Sulsel
    • Gallery Foto
  • PRODUK UMKM
  • Download
    • Download
Punya pertanyaan ?
(0411) 853991
Login

Login with your site account

Lost your password?

English
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan
  • BERANDA
  • Tentang Koperasi
    • Profil diskop
    • struktur organisasi
    • Data Pegawai
    • Tugas dan Fungsi
      • KEPALA DINAS
      • SEKRETARIAT
        • UMUM
      • Kepala Bidang Usaha
        • Kepala Seksi Usaha Dkk
      • Kepala Bidang Kelembagaan
        • Kepala Seksi Kelembagaan
      • Kepala Bidang UMKM
        • Kepala Seksi umkm dkk
      • Kepala Seksi Pengawasan dll
        • Kepala Bidang Pengawasan
      • Kepala UPTD
        • Kepala Seksi UPTD
  • Berita & Informasi
    • Berita & Informasi Umum
    • Berita & Informasi Sulsel
    • Gallery Foto
  • PRODUK UMKM
  • Download
    • Download

umum

  • Home
  • Blog
  • umum
  • 35 Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam Ilegal Sudah Dinormalisasi

35 Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam Ilegal Sudah Dinormalisasi

  • Posted by pantailosari
  • Categories umum
  • Date May 29, 2020

Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan menyampaikan 35 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sudah dinormalisasi oleh Satgas Waspada Investasi OJK setelah dilakukan review secara menyeluruh terhadap 50 aplikasi KSP yang diduga menawarkan pinjaman online secara ilegal.

“Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi mengambil tiga langkah di antaranya melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi,” tegas Prof Rully.

Pihaknya juga akan merehabilitasi terhadap koperasi yang tidak memiliki legalitas badan hukum dan izin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terhadap koperasi lainnya masih dalam proses review dan hasilnya diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota,” tambah Prof Rully.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ( KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal.

Lima puluh koperasi ini menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjol itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi (Kemenkop).

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam dalam siaran resmi, Sabtu (23/5/2020).

SWI bersama Kemenkop sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.

Menurut Tongam, tindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjol ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat. Merek memanfaatkan penurunan pendapatan masyarakat akibat pandemi Covid-19.

“Kegiatan ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi. Adanya intimidasi saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu,” papar dia.

sumber : https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/05/29/35-aplikasi-koperasi-simpan-pinjam-ilegal-sudah-dinormalisasi.

  • Share:
author avatar
pantailosari

Previous post

Sebanyak 35 dari 50 fintech ilegal berkedok koperasi sudah dinormalisasi
May 29, 2020

Next post

Kemenkop Berhasil Normalisasi 35 Koperasi yang Diduga Menyimpang
May 29, 2020

You may also like

IMG-20220131-WA0027-768×582
Tiba di Sulsel, Wapres Disambut Andi Sudirman
31 January, 2022
77563-bulukumba
Soeharto Pesan 22 Kapal di Bulukumba Untuk Operasi Militer Papua
18 September, 2021
22 October, 2020

Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena pandemi Covid-19. Salah satu program bantuan itu adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke masing-masing pengusaha mikro …

Search

Categories

  • berita
  • umum

Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Sulawesi Selatan by Tim IT DISKOP SULSEL.

Login with your site account

Lost your password?