• BERANDA
  • Tentang Koperasi
    • Profil diskop
    • struktur organisasi
    • Data Pegawai
    • Tugas dan Fungsi
      • KEPALA DINAS
      • SEKRETARIAT
        • UMUM
      • Kepala Bidang Usaha
        • Kepala Seksi Usaha Dkk
      • Kepala Bidang Kelembagaan
        • Kepala Seksi Kelembagaan
      • Kepala Bidang UMKM
        • Kepala Seksi umkm dkk
      • Kepala Seksi Pengawasan dll
        • Kepala Bidang Pengawasan
      • Kepala UPTD
        • Kepala Seksi UPTD
  • Berita & Informasi
    • Berita & Informasi Umum
    • Berita & Informasi Sulsel
    • Gallery Foto
  • PRODUK UMKM
  • Download
    • Download
Punya pertanyaan ?
(0411) 853991
Login

Login with your site account

Lost your password?

English
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan
  • BERANDA
  • Tentang Koperasi
    • Profil diskop
    • struktur organisasi
    • Data Pegawai
    • Tugas dan Fungsi
      • KEPALA DINAS
      • SEKRETARIAT
        • UMUM
      • Kepala Bidang Usaha
        • Kepala Seksi Usaha Dkk
      • Kepala Bidang Kelembagaan
        • Kepala Seksi Kelembagaan
      • Kepala Bidang UMKM
        • Kepala Seksi umkm dkk
      • Kepala Seksi Pengawasan dll
        • Kepala Bidang Pengawasan
      • Kepala UPTD
        • Kepala Seksi UPTD
  • Berita & Informasi
    • Berita & Informasi Umum
    • Berita & Informasi Sulsel
    • Gallery Foto
  • PRODUK UMKM
  • Download
    • Download

umum

  • Home
  • Blog
  • umum
  • PP e-Commerce Wajibkan Izin Usaha, Mendag Bakal Prioritaskan UMKM

PP e-Commerce Wajibkan Izin Usaha, Mendag Bakal Prioritaskan UMKM

  • Posted by pantailosari
  • Categories umum
  • Date December 7, 2019

Pemerintah telah mewaibkan pelaku usaha yang berdagang melalui portal e-commerce untuk mendaftarkan izin usaha, tak terkecuali untuk pelaku e-commerce. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan pihaknya bakal memprioritaskan para pelaku UMKM dalam proses pendaftaran izin usaha yang kini dilakukan dengan sistem online single submision (OSS). “UMKM sendiri kan ada kategorinya, pembentukan perusahaan, juga ada CV, itu ada beberapa hal, nah ini kan kelasnya juga beda. Kenapa? Kalau usaha kecil ini akan diuntungkan dengan pajak, jadi kalau omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar dia akan dapat prioritas,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (7/12/2019). Adapun peraturan mengenai izin usaha tersebut tertuang dalam terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).  Pada pasal 1 ayat 6 PP tersebut memang secara tegas menyatakan kewajiban berizin ini untuk semuanya, atau semua yang beraktivitas di dalam PMSE.  Adapun dengan keberadaan OSS sendiri, Agus mengatakan proses perizinan usaha tak lagi rumit. “Surat izin usaha ini memang suatu kewajiban, dan juga izin ini tidak perlu dikhawatirkan karena sekarang sudah dipermudah, lebih dipermudah dari sebelum-sebelumnya,” ujar Agus. “Jadi kalau ada keluhan izin usaha, nanti infokan ke kita,” jelas dia. Adapun dalam PP 80 tersebut dijelaskan pemeritah mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui e-commerce memiliki izin. Sehingga pemilik online shop yang menjual produknya melalui e-commerce di BliBli, BukaLapak, dan Tokopedia kini wajib memiliki izin usaha. Namun dalam aturan itu terdapat pengecualian untuk tidak memiliki izin usaha. Yaitu, penyelenggara sarana perantara bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat secara langsung dari transaksi, dan tidak terlibat langsung dalam hubungan kontrak para pihak yang melakukan transaksi online.

sumber : https://money.kompas.com/read/2019/12/07/185326426/pp-e-commerce-wajibkan-izin-usaha-mendag-bakal-prioritaskan-umkm

 

  • Share:
author avatar
pantailosari

Previous post

16 Bupati, 22 Walikota & 6 Gubernur Raih Entrepreneur Award 2019
December 7, 2019

Next post

Pedagang Online Wajib Punya Izin Usaha, Bagaimana Nasib UMKM?
December 7, 2019

You may also like

IMG-20220131-WA0027-768×582
Tiba di Sulsel, Wapres Disambut Andi Sudirman
31 January, 2022
77563-bulukumba
Soeharto Pesan 22 Kapal di Bulukumba Untuk Operasi Militer Papua
18 September, 2021
22 October, 2020

Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena pandemi Covid-19. Salah satu program bantuan itu adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke masing-masing pengusaha mikro …

Search

Categories

  • berita
  • umum

Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Sulawesi Selatan by Tim IT DISKOP SULSEL.

Login with your site account

Lost your password?