• BERANDA
  • Tentang Koperasi
    • Profil diskop
    • struktur organisasi
    • Data Pegawai
    • Tugas dan Fungsi
      • KEPALA DINAS
      • SEKRETARIAT
        • UMUM
      • Kepala Bidang Usaha
        • Kepala Seksi Usaha Dkk
      • Kepala Bidang Kelembagaan
        • Kepala Seksi Kelembagaan
      • Kepala Bidang UMKM
        • Kepala Seksi umkm dkk
      • Kepala Seksi Pengawasan dll
        • Kepala Bidang Pengawasan
      • Kepala UPTD
        • Kepala Seksi UPTD
  • Berita & Informasi
    • Berita & Informasi Umum
    • Berita & Informasi Sulsel
    • Gallery Foto
  • PRODUK UMKM
  • Download
    • Download
Punya pertanyaan ?
(0411) 853991
Login

Login with your site account

Lost your password?

English
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan
  • BERANDA
  • Tentang Koperasi
    • Profil diskop
    • struktur organisasi
    • Data Pegawai
    • Tugas dan Fungsi
      • KEPALA DINAS
      • SEKRETARIAT
        • UMUM
      • Kepala Bidang Usaha
        • Kepala Seksi Usaha Dkk
      • Kepala Bidang Kelembagaan
        • Kepala Seksi Kelembagaan
      • Kepala Bidang UMKM
        • Kepala Seksi umkm dkk
      • Kepala Seksi Pengawasan dll
        • Kepala Bidang Pengawasan
      • Kepala UPTD
        • Kepala Seksi UPTD
  • Berita & Informasi
    • Berita & Informasi Umum
    • Berita & Informasi Sulsel
    • Gallery Foto
  • PRODUK UMKM
  • Download
    • Download

umum

  • Home
  • Blog
  • umum
  • Pengusaha Keberatan UMKM Diberi Ruang Usaha Gratis di Mal

Pengusaha Keberatan UMKM Diberi Ruang Usaha Gratis di Mal

  • Posted by pantailosari
  • Categories umum
  • Date November 29, 2019

Kewajiban para pengusaha mal menyediakan ruang usaha bagi kalangan UMKM sebesar 20 persen sesuai dengan ketentuan Perda no 2 tahun 2018 tentang Perpasaran dianggap masih rancu.

Pasalnya, ketentuan Perda no 2 tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 4 tentang definisi UMKM dianggap belum jelas.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah misalnya berpandangan bahwa ketentuan menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen bagi UMKM sebagaimana dimaksud pasal 42 ayat 4 tersebut kurang spesifik.

“Definisi UMKM seperti apa yang dimaksud dalam perda itu. Karena kami (Hippindo) pun terdiri dari UMKM. Saya kira mesti diperjelas yang dimaksud UMKM itu mulai dari kriteria kepemilikan modal dan lainnya. Kalau yang dimaksud adalah Mikro, seperti tukang sate dan kaki lima mau dimasukkan ke mall, enggak cocok juga. Kami orang pertama yang akan complain,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Sebagai informasi, dari 250 anggota Hippindo (seluruh Indonesia), 100 diantaranya merupakan atau tergolong UKM.

“Kantin untuk karyawan sudah ada. Jajanan untuk karyawan juga sudah disiapkan. Kalau pengusaha kecil buka toko di mall, enggak bisa juga. Mereka modalnya darimana?” kata dia.

Yang jelas, kata Budihardjo, Hippindo keberatan juga kalau UMKM diberikan gratis.

“Apalagi kalau 20 persen sistemnya diserahkan ke Pemda. Siapa yang akan masuk? Kami juga pengusaha-pengusaha kecil dan menengah,” ungkapnya.

Sebaiknya, Pemda mengajak dan membuka ruang diskusi kepada semua pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik dalam menyikapi perda tersebut.

“Karena itu kita harus duduk bareng dengan Pemda. Kami kan penyewa di mall, libatkan kami dong. Memang Pemda tahu yang akan laku di mall itu apa? Kan kita yang tahu. Kalau mau kasih, ngomong sama kita, kita kan pelaku,” tandas dia.

sumber : https://m.liputan6.com/bisnis/read/4122274/pengusaha-keberatan-umkm-diberi-ruang-usaha-gratis-di-mal?utm_source=Mobile&utm_medium=whatsapp&utm_campaign=Share_Top

 

  • Share:
author avatar
pantailosari

Previous post

Kerja Sama Kemenkop-Bea Cukai Permudah UKM Tingkatkan Ekspor
November 29, 2019

Next post

Berbasis Potensi Lokal, Wirausaha Kepulauan Selayar Dilatih Digital Marketing
November 29, 2019

You may also like

IMG-20220131-WA0027-768×582
Tiba di Sulsel, Wapres Disambut Andi Sudirman
31 January, 2022
77563-bulukumba
Soeharto Pesan 22 Kapal di Bulukumba Untuk Operasi Militer Papua
18 September, 2021
22 October, 2020

Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena pandemi Covid-19. Salah satu program bantuan itu adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke masing-masing pengusaha mikro …

Search

Categories

  • berita
  • umum

Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Sulawesi Selatan by Tim IT DISKOP SULSEL.

Login with your site account

Lost your password?